BERITA TERKINI

Disbunnakkeswan Aceh Utara Lakukan Pendataan STDB Petani Kakao di Cot Girek


ACEH UTARA | PASESATU.COM
- Dinas Perkebunan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Aceh Utara melakukan pendataan untuk pengurusan Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB) bagi petani kakau di Kecamatan Cot Girek. Kegiatan tersebut dilakukan di dua lokasi di Kecamatan Cot Girek yaitu di Dusun Yakin Jaya Desa KP Tempel dan Dusun Lubuk Tilam Desa Cot Girek, pada Selasa 09 Juli 2024.

Dimana sebelumnya telah dilaksanakan sosialisasi dalam rangka pendataan, pemetaan dan verifikasi STDB komoditi kakao dan kopi tahun 2024 yang berlangsung di Hotel Lido Graha, Lhokseumawe, Rabu 3 Juli 2024 lalu. 

Kepala Dinas Perkebunan, Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Aceh Utara, Lilis Indriansyah mengatakan STDB merupakan salah satu modal kerja bagi petani kakao saat menjual hasil panen maupun mengembangkan usaha mereka, apalagi mungkin selama ini petani memiliki persoalan sengketa lahan yang mengakibatkan ketidak seriusan dalam mengolah lahan pertaniannya. 

Dengan adanya STDB ini para petani dapat menjadi salah satu bukti administrasi legal untuk mendorong peningkatan mutu tanaman sebab mencantumkan posisi lahan pekebun, kualitas benih sampai pada hasil panen. 

Selain itu, Lilis Indriansyah menyebutkan bahwa dalam kegiatan sosialisasi yang bersumber dari APBN di Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh. 

 "Hari ini adalah hari pertama kita melakukan pendataan dilapangan, dan STDB ini dibuat untuk 500 persil untuk Aceh Utara, dan Kecamatan Cot Girek berdasarkan data adalah wilayah yang paling luas lahan kakao, makanya kita fokus untuk kecamatan Cot Girek, " Ungkap Lilis. 

Sementara itu, Ismalinda Pase selaku Kepala Bidang Penyuluhan,Pengolahan dan Pemasaran Dinas Perkebunan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Aceh Utara dilokasi menyampaikan ditahun 2025 nanti para petani harus sudah ada STDB, nah hari ini kita turun kelapangan untuk proses pendataan buatkannya STDB bagi para petani.

Kita berharap kepada seluruh petani kakao untuk meng STDB kan lahan kakao mumpung sekarang ada bantuan dari Dinas, maka manfaatkan peluang ini. Karena nantinya kedepannya setiap kebun kakao harus ada STDBnya, dan mudah - mudahan untuk 500 persil yang diperlukan bisa tertampung semuanya di kecamatan Cot Girek. 

Sementara itu Geuchik Desa Kampung Tempel Irwan Slamet menyampaikan ucapan terimakasih kepada Dinas terkait dengan adanya pogram STDB ini, dan juga kedepannya dengan adanya ini nilai jual hasil pertanian warga khusus nya kakao dapat meningkatkan. 

"Kita berharap agar pogram ini cepat terealisasi dan hari ini masih tahap pendataan, untuk Desa KP Tempel sendiri ada sekitar 1500 Hektar kakao yang ditanam antara tahun 1992 -1993 yang terdata, sementara yang masih ada kakao sekitar 30% sedangkan sisanya sudah beralih fungsi menjadi kebun sawit ," Jelas Geuchik. 

Untuk diketahui maksud dan tujuan STDB Kakao adalah mewujudkan tata kelola perkebunan berkelanjutan, mewujudkan ketertelusuran, menghimpun data kepemilikan kebun rakyat dan informasi pendukung lainnya.(*)