BERITA TERKINI

Rapat Bersama Kementerian Kehutanan dan Kementerian ATR/BPN, Haji Uma Sorot Dugaan Kejahatan Kehutanan dan Tata Kelola Lahan di Aceh

Penulis : Redaksi | Editor : Syahrul

JAKARTA | PASESATU.COM — Anggota DPD RI asal dapil Aceh, H. Sudirman Haji Uma, menyoroti serius dugaan praktik kejahatan kehutanan dan buruknya tata kelola lahan di Aceh dalam Rapat Kerja Komite I DPD RI bersama Kementerian Kehutanan dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ART/BPN), Senin (26/1/2026). 

Dalam rapat kerja tersebut, Haji Uma menyampaikan bahwa bencana alam dahsyat yang baru saja melanda Aceh tidak bisa dilepaskan dari kerusakan hutan yang terjadi secara masif dan sistematis. Bukan sekedar akibat pembalakan liar oleh oknum, namun juga aktivitas ilegal dan terorganisir ini disebut menjadi salah satu pemicu terjadinya banjir gelondongan kayu yang menerjang permukiman warga.

Menurutnya, kayu yang turun dari kawasan pegunungan hingga menutupi rumah-rumah warga menunjukkan adanya praktik perusakan hutan berskala besar yang melibatkan korporasi. Salah satu modus yang terjadi adalah penguasaan hutan tanaman produksi oleh perusahaan dengan menggunakan KTP masyarakat, sehingga lahan yang sejatinya dikelola korporasi terlihat seolah-olah sebagai kebun rakyat.

"Bencana banjir hebat Aceh tidak terlepas oleh praktik perusakan hutan berskala besar yang melibatkan koorporasi. Mereka bahkan menguasai hutan produksi dengan modus penggunaan KTP masyarakat agar terlihat sebagai kebun rakyat", ungkap Haji Uma. 

Haji Uma menegaskan jika praktik tersebut merugikan negara dan memperparah dampak kerusakan hutan dan lingkungan. Ia juga menyoroti luas kebun sawit di Aceh yang mencapai sekitar satu juta hektare, namun mempertanyakan apakah seluruhnya benar-benar milik masyarakat serta apakah negara memperoleh pemasukan yang semestinya dari sektor tersebut.

Dirinya juga mengapresiasi keputusan atas pencabutan izin 28 perusahaan yang melanggar aturan pemanfaatan hutan, di provinsi terdampak bencana alam yaitu Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat berdasarkan hasil rapat terbatas Presiden dengan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Stagas PKH). 

"Kita mengapresiasi keputusan Presiden yang mencabut izin 28 perusahaan yang melanggar aturan pemanfaatan hutan di 3 provinsi terdampak bencana. Namum ada harapan, penertiban bagi perusahaan tidak berhenti disitu. Karena hasil observasi di Aceh misalnya, kami menduga ada banyak perusahaan lain yang juga melanggar aturan. Ini perlu ditertipkan berkelanjutan", ujar Haji Uma. 

Selain itu, ia mempertanyakan informasi terkait pengangkutan kayu bermerek di tengah kondisi warga yang sedang mengungsi akibat bencana. Ia meminta penjelasan kepada Kementerian Kehutanan terkait siapa yang mengambil kayu tersebut dan untuk kepentingan apa.

Haji Uma juga menyoroti persoalan masyarakat di kawasan kaki Gunung Leuser yang telah puluhan tahun mengelola dan menanami lahan, namun hingga kini tidak kunjung mendapatkan legalitas, bahkan sebagian justru menghadapi proses hukum.

Ia meminta adanya perhatian serius dari otoritas terkait serta kebijakan kolaborasi lintas kementerian untuk menyelesaikan persoalan tersebut secara adil agar masyarakat tidak menjadi korban, sementara praktik perusakan hutan berskala besar terus berlangsung.

Dalam rapat itu, Haji Uma juga mengkritik implementasi Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2015 yang mengamanatkan pengalihan Badan Pertanahan Nasional ke dalam Badan Pertanahan Aceh, yang belum direalisasikan secata optimal.  Menurutnya, pengabaian regulasi tersebut telah melemahkan posisi Aceh dalam pengelolaan dan pengawasan pertanahan.

"Ada pengabaian atas amanat Perpres Nomor 23 Tahun 2015. Dampaknya telah melemahkan posisi Aceh dalam pengelolaan dan pengawasan pertanahan. Hal ini kita harapkan menjadi perhatian dan atensi serius Pemerintah Pusat dan dalam hal ini menjadi ranah Kementerian ATR/BPN", tutup Haji Uma.(*)