Negara Hadir di Kawasan Perbatasan, Wamen Ossy: Telah Disahkan Perpres untuk Delapan Rencana Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara
JAKARTA | PASESATU.COM – Sebagai upaya memperkuat kedaulatan negara, penataan dan pengelolaan
Kawasan Perbatasan Negara (KPN) menjadi aspek yang sangat penting, mulai
dari kejelasan batas wilayah hingga pengaturan rencana tata ruang
kawasan. Pemerintah Republik Indonesia telah menetapkan delapan
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Rencana Tata Ruang (RTR) untuk
delapan KPN sebagai bentuk kehadiran negara dalam menjaga wilayah
perbatasan secara hukum dan spasial. Keberadaan Perpres RTR tersebut
tidak hanya berfungsi sebagai pedoman pembangunan kawasan perbatasan,
tetapi juga menjadi penguatan titik-titik strategis pertahanan nasional
melalui kepastian hukum tata ruang.
“Berdasarkan amanat PP No.
26/2008 terkait penetapan RTR dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR)
Kawasan Perbatasan Negara, pemerintah telah mengeluarkan Perpres
sebanyak delapan KPN. Sedangkan untuk RDTR, diamanatkan sebanyak 81
RDTR, sembilan RDTR telah menjadi Perpres, 18 RDTR sedang proses
legislasi, 25 penyempurnaan materi teknis dan 29 belum disusun,” ujar
Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan
Nasional (ATR/BPN), Ossy Dermawan, dalam Rapat Kerja (Raker) dan Rapat
Dengar Pendapat (RDP) Panitia Kerja (Panja) Perbatasan Wilayah Negara
bersama Komisi II DPR RI, Rabu (21/01/2026), di Ruang Rapat Komisi II
DPR RI, Jakarta.
Adapun delapan Perpres tersebut meliputi Perpres
Nomor 49 Tahun 2018 tentang RTR KPN Aceh–Sumatera Utara; Perpres Nomor
43 Tahun 2020 tentang RTR KPN Riau–Kepulauan Riau; Perpres Nomor 31
Tahun 2015 tentang RTR KPN di Kalimantan; Perpres Nomor 11 Tahun 2017
tentang RTR KPN Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Kalimantan
Timur, dan Kalimantan Utara; Perpres Nomor 34 Tahun 2015 tentang RTR KPN
di Maluku Utara dan Papua Barat; Perpres Nomor 32 Tahun 2015 tentang
RTR KPN di Papua; Perpres Nomor 32 Tahun 2015 tentang RTR KPN di Maluku;
serta Perpres Nomor 179 Tahun 2014 tentang RTR KPN di Nusa Tenggara
Timur.
Selain penetapan regulasi, Kementerian ATR/BPN melalui
Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Ditjen
PPTR) juga menjalankan fungsi pengendalian dengan melakukan penilaian
terhadap rencana tata ruang KPN. Pada tahun 2025, Kementerian ATR/BPN
telah melakukan penilaian terhadap rencana tata ruang KPN di Provinsi
Aceh dan Sumatera Utara.
“Target di tahun 2026 ini, Ditjen PPTR
akan juga melakukan penilaian dan evaluasi atas rencana tata ruang KPN
di Riau-Kepri, lalu juga KPN yang ada di Sulawesi Utara, Gorontalo
Sulteng, Katim, dan Kaltara, serta KPN yang ada di Papua,” terang Wamen
Ossy.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy
Karsayuda, selaku pimpinan rapat, menegaskan bahwa persoalan kawasan
perbatasan negara memiliki urgensi tinggi. Menurutnya, pengelolaan
kawasan perbatasan tidak hanya berkaitan dengan penegasan wajah
kedaulatan Indonesia, tetapi juga menyangkut peningkatan kualitas
pelayanan publik, seperti pendidikan dan kesehatan.
“Komisi II
DPR RI meminta Kementerian ATR/BPN bersama pemerintah daerah mempercepat
legalisasi aset dan penyelesaian konflik pertanahan dan kawasan
perbatasan, termasuk harmonisasi data RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah)
dgn kawasan hutan dan wilayah konsesi agar masyarakat memperoleh
kepastian hukum atas tanahnya,” ujarnya saat membacakan kesimpulan
rapat.
Raker dan RDP Panja Perbatasan Wilayah Negara tersebut
turut dihadiri oleh sejumlah instansi terkait, antara lain jajaran
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Badan Nasional Pengelola
Perbatasan (BNPP), serta sejumlah kepala daerah. Turut mendampingi Wakil
Menteri ATR/Wakil Kepala BPN dalam kegiatan ini, Sekretaris Jenderal
Kementerian ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan; Pelaksana Tugas Direktur
Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Virgo Eresta Jaya;
serta sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan
Kementerian ATR/BPN.(*)
