Banleg DPRK Aceh Utara Bahas Rencana Kerja 2026 dan Tindak Lanjut Raqan Pertanian–Irigasi
Font Terkecil
Font Terbesar
ACEH UTARA | PASESATU.COM — Badan Legislasi (Banleg) Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Utara menggelar rapat pembahasan Rencana Kerja Banleg Tahun 2026 sekaligus menindaklanjuti Rancangan Qanun Kabupaten Aceh Utara tentang Perlindungan Lahan Pertanian, Pengelolaan Pertanian, dan Penyelenggaraan Irigasi.
Rapat tersebut berlangsung pada Senin, 26 Januari 2026, mulai pukul 09.00 WIB, bertempat di Ruang Badan Legislasi DPRK Aceh Utara.
Rapat dipimpin oleh Ketua Badan Legislasi DPRK Aceh Utara, Mawardi M., S.E. (Tgk. Adek), serta dihadiri Wakil Ketua III DPRK Aceh Utara, Aidi Habibi AR, selaku Koordinator Badan Legislasi.
Turut hadir anggota Banleg DPRK Aceh Utara, Sekretaris DPRK Aceh Utara Drs. Saiful Basri, M.A.P., para kepala bagian di lingkungan Sekretariat DPRK Aceh Utara, Kepala Bagian Hukum Setdakab Aceh Utara Fadhil, S.H., M.H., serta sejumlah pemangku kepentingan terkait.
Dalam rapat tersebut, Banleg DPRK Aceh Utara memaparkan rencana kerja prioritas untuk Triwulan I Tahun 2026 (Januari–Maret). Beberapa agenda strategis yang menjadi fokus pembahasan meliputi:
Penyusunan qanun tentang pengelolaan dana Participating Interest (PI) Badan Usaha Milik Daerah (BUMD);
Penyusunan qanun tentang penyelenggaraan perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas; Perubahan atas Qanun Kabupaten Aceh Utara Nomor 4 Tahun 2020 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Pase Kabupaten Aceh Utara.
Selain itu, rapat juga membahas tindak lanjut Rancangan Qanun tentang Perlindungan Lahan Pertanian, Pengelolaan Pertanian, dan Penyelenggaraan Irigasi yang sebelumnya telah memasuki tahap fasilitasi.
Rancangan qanun tersebut dinilai penting sebagai landasan hukum dalam memperkuat ketahanan pangan daerah, menjaga keberlanjutan lahan pertanian, serta memastikan pengelolaan sistem irigasi yang berkelanjutan di Kabupaten Aceh Utara.
Dengan pembahasan ini, Badan Legislasi DPRK Aceh Utara menegaskan komitmennya untuk mendorong lahirnya regulasi yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat dan mendukung pembangunan daerah secara berkelanjutan.(*)
