BERITA TERKINI

Sengketa Tanah Warisan di Blang Panyang Memanas, Ahli Waris Soroti Sikap PJ Geuchik

Salinan Surat Keterangan tahun 1997 yang diajukan ahli waris sebagai bukti klaim kepemilikan tanah di Gampong Blang Panyang.

LHOKSEUMAWE | PASESATU.COM
  – Sengketa tanah warisan seluas sekitar 5.500 meter persegi di Gampong Blang Panyang, Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe, kembali mencuat. Tanah yang disebut sebagai peninggalan leluhur Tengku Yedin itu kini diperselisihkan setelah pihak gampong mengklaim lahan tersebut sebagai aset Baitulmal.

Salah seorang ahli waris, Bakri Kraini, kepada wartawan pada Rabu (24/12/2025), menjelaskan bahwa klaim tersebut mengejutkan pihak keluarga. Ia menyebut, tanah yang disengketakan selama ini dikuasai dan diakui sebagai milik keluarga besar Tengku Yedin.

“Tanah itu merupakan warisan keluarga kami. Namun belakangan muncul sertifikat yang menyebutkan tanah tersebut milik almarhum Haji Kasim Qadir. Ini yang kami pertanyakan,” kata Bakri.

Menurut Bakri, pihaknya memiliki dokumen pendukung berupa Surat Keterangan Wali Waris yang diterbitkan Kepala Desa Blang Panyang pada 12 Januari 1993. Surat tersebut memuat silsilah keluarga yang menjadi dasar klaim kepemilikan atas tanah dimaksud.

Dalam dokumen itu disebutkan bahwa Kuya Diblang memiliki tiga orang anak laki-laki, yakni Adek, Reubi, dan Ma Dara. Dari garis keturunan Reubi lahir Yeddin, yang kemudian memiliki empat orang anak, yaitu Tgk. Abdul Mutalib, Tgk. Zainon, Ilyas, dan Jauhari. Ahli waris menyatakan dokumen tersebut menjadi bukti utama bahwa tanah tersebut merupakan warisan keluarga.

“Kami hanya meminta hak kami dikembalikan sesuai bukti yang ada. Sampai sekarang belum ada kepastian hukum dari BPN terkait status tanah ini,” ujar Bakri.

Situasi semakin menjadi perhatian setelah Penjabat (PJ) Geuchik Blang Panyang mengeluarkan pengumuman resmi terkait rencana pematokan tanah Baitulmal oleh tim Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Lhokseumawe. Pengumuman tersebut disampaikan kepada perangkat gampong dan aparatur setempat melalui pesan resmi internal.

Langkah tersebut mendapat respons dari pihak ahli waris. Mereka menilai rencana pematokan sebaiknya ditunda hingga ada kejelasan hukum dan verifikasi menyeluruh atas dokumen kepemilikan. “Kami khawatir pematokan dilakukan sebelum persoalan ini benar-benar jelas. Hal seperti ini berpotensi menimbulkan ketegangan di tengah masyarakat,” kata Bakri.

Ia menegaskan bahwa pihak keluarga tidak menolak penyelesaian secara hukum dan siap menempuh jalur resmi untuk memastikan hak mereka diakui sesuai peraturan yang berlaku. Ahli waris berharap semua pihak dapat menahan diri dan mengedepankan musyawarah serta proses hukum yang adil.

Sementara itu, pihak pemerintah gampong Blang Panyang menyatakan bahwa langkah yang diambil bersifat administratif dan berdasarkan data yang dimiliki desa. Namun demikian, sebagian warga menilai persoalan tanah warisan tersebut memiliki nilai sejarah dan ekonomi yang penting bagi keluarga ahli waris, sehingga perlu ditangani secara hati-hati.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keputusan resmi dari BPN terkait status akhir lahan yang disengketakan. Kedua belah pihak masih bertahan pada klaim masing-masing, sementara masyarakat Blang Panyang berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan secara damai tanpa memicu konflik sosial.(Tri Nugroho)


Editor : Syahrul