BERITA TERKINI

Gas Subsidi Langka di Aceh Utara, Harga Melonjak, Warga Miskin Kian Terjepit

Ilustrasi

ACEH UTARA | PASESATU.COM
– Warga kurang mampu di sejumlah kecamatan di Aceh Utara kembali mengeluhkan sulitnya mendapatkan gas elpiji 3 kilogram. Komoditas yang seharusnya menjadi penopang dapur keluarga berpenghasilan rendah itu justru semakin sulit dijangkau, baik dari sisi ketersediaan maupun harga.

Harga eceran tertinggi (HET) untuk gas subsidi 3 kg yang ditetapkan pemerintah berada pada angka Rp18 ribu. Namun berdasarkan penuturan warga, harga di lapangan kerap melampaui ketentuan tersebut. Di beberapa pangkalan, warga mengaku membeli dengan harga Rp20 ribu, bahkan di kios-kios eceran mencapai Rp30 ribu per tabung.

Keluhan ini sudah berlangsung dalam dua tahun terakhir, namun hingga kini belum ada perubahan signifikan yang dirasakan masyarakat.

“Ini sudah lama terjadi. Gas subsidi untuk kami yang kurang mampu, tapi yang mendapatkan justru tidak sesuai dengan aturan. Kadang antre lama pun tetap tidak kebagian,” ujar M. Yusuf, warga Tanah Jambo Aye, Jumat (14/11/2025).

Ia juga mempertanyakan distribusi yang dinilai tidak merata. Menurutnya, saat pangkalan kerap mengaku kehabisan stok, sejumlah kios di sekitar masih menyediakan tabung dengan harga lebih tinggi.

“Kalau di pangkalan sering habis tapi kios tetap ada, tentu masyarakat bertanya-tanya. Kami berharap pemerintah melihat ini secara serius,” tambah Yusuf.

Selain harga yang melampaui HET, masalah lain adalah dugaan penyaluran gas subsidi yang tidak sepenuhnya tepat sasaran. Sejumlah warga mengaku melihat rumah tangga yang tidak termasuk kategori penerima justru menyimpan lebih dari satu tabung.

Padahal, sesuai regulasi Kementerian ESDM, LPG 3 kg hanya diperuntukkan bagi rumah tangga miskin dan usaha mikro. Ketidaktepatan sasaran ini membuat warga yang benar-benar membutuhkan harus bersaing keras mendapatkan haknya.

Sebagian warga juga enggan menyampaikan keluhan secara terbuka karena khawatir mendapatkan perlakuan berbeda ketika membeli di pangkalan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari warga dan pengamat energi daerah, terdapat beberapa potensi pelanggaran yang perlu ditindaklanjuti pemerintah daerah dan aparat penegak hukum, antara lain:
  1. Harga pangkalan melebihi HET. Pangkalan resmi tidak dibenarkan menjual di atas harga ketentuan.
  2. Penjualan melalui kios tidak resmi. Kios bukan jalur distribusi yang diatur dalam sistem LPG subsidi.
  3. Penyimpanan tabung berlebih oleh pihak tidak berhak. Menimbun atau menyimpan lebih dari ketentuan dapat mengganggu kelancaran distribusi.
  4. Potensi penyalahgunaan barang subsidi. Berdasarkan UU Migas, penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi dapat dikenakan sanksi pidana.
Pemerhati kebijakan energi di Aceh Utara menilai bahwa lemahnya pengawasan membuat persoalan ini terus berulang.

Hingga kini, pemerintah daerah disebut masih fokus pada sosialisasi dan rapat koordinasi, namun belum menunjukkan langkah penertiban yang efektif. Warga meminta adanya tindakan konkret berupa pengawasan langsung ke pangkalan, verifikasi penerima subsidi, serta penegakan aturan distribusi.

“Rakyat kecil tidak butuh janji akan ditindak, tapi tindakan nyata agar kami bisa memasak tanpa harus antre panjang atau membeli dengan harga mahal,” tutur Yusuf.

Warga berharap pemerintah daerah, Pertamina, dan aparat terkait segera mengambil langkah tegas agar distribusi gas bersubsidi kembali tepat sasaran dan tidak memberatkan masyarakat miskin yang menjadi tujuan utama program tersebut. (*)