Tata Cara dan Persyaratan Pemecahan Bidang Tanah bagi Pemegang Hak
Font Terkecil
Font Terbesar
JAKARTA | PASESATU.COM – Pemecahan bidang tanah merupakan salah satu layanan yang paling banyak diajukan masyarakat di Kantor Pertanahan. Proses ini umumnya dilakukan dalam berbagai keperluan, mulai dari pembagian tanah warisan, jual beli sebagian lahan, hingga pengembangan kawasan perumahan yang membutuhkan pemecahan lahan menjadi kavling-kavling baru.
“Pemecahan bidang tanah adalah proses membagi satu bidang tanah yang semula hanya memiliki satu sertipikat menjadi beberapa bagian. Masing-masing bagian kemudian diterbitkan sertipikat baru, sementara sertipikat induknya otomatis tidak berlaku setelah pemecahan dilakukan,” ujar Sekretaris Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT), Shamy Ardian, di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Kamis (2/10/2025).
Shamy menambahkan, pemecahan tanah dapat dilakukan atas permintaan pemegang hak. Tanah yang sudah terdaftar dapat dipecah menjadi beberapa satuan bidang baru dengan status hukum yang sama seperti sebelumnya.
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, setiap bidang baru hasil pemecahan akan dibuatkan surat ukur, buku tanah, serta sertipikat. Sementara itu, data tanah induk mulai dari peta pendaftaran, daftar tanah, surat ukur, hingga buku tanah akan diberi catatan mengenai pemecahan tersebut.
Bagi masyarakat yang ingin mengajukan pemecahan tanah, terdapat sejumlah dokumen yang harus dilengkapi, di antaranya:
- Sertipikat asli tanah (SHM/SHGB)
- Fotokopi KTP dan KK pemilik
- Surat permohonan pemecahan
- SPPT PBB tahun terakhir dan bukti pelunasannya
- Rencana tapak atau site plan dari pemerintah kabupaten/kota (khusus untuk pengembang)
Jika tanah yang dimaksud merupakan warisan, maka juga perlu dilampirkan akta atau surat keterangan waris serta surat kematian pemilik sebelumnya.
Setelah berkas diterima, petugas Kantor Pertanahan akan melakukan pengukuran ulang, membuat peta bidang baru, dan memproses penerbitan sertipikat hasil pemecahan. Biaya pengukuran dikenakan sesuai aturan yang berlaku.
Namun, Shamy menegaskan, tidak semua bidang tanah bisa dipecah. Sesuai Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 16 Tahun 2021 Pasal 42 ayat (3), pemecahan tidak dapat dilakukan pada tanah ulayat masyarakat hukum adat yang tercatat atas nama perseorangan. (*)
Sumber : Kementerian ATR
Editor : Syahrul Usman
