Catat! Jadwal Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026 Sudah Ditetapkan
Font Terkecil
Font Terbesar
JAKARTA | PASESATU.COM – Pemerintah telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri mengenai penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2026. Keputusan ini tertuang dalam SKB Menteri Agama Nomor 1497 Tahun 2025, Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2025, serta Menteri PANRB Nomor 5 Tahun 2025.
Dalam SKB yang ditandatangani pada 19 September 2025 oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, dan Menteri PANRB Rini Widyantini, ditetapkan bahwa pada tahun 2026 terdapat 17 hari libur nasional serta 8 hari cuti bersama.
Langkah ini diambil untuk mendukung efisiensi hari kerja sekaligus memberi pedoman bagi lembaga pemerintah maupun swasta. SKB juga mengatur ketentuan khusus bagi unit kerja yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, seperti rumah sakit, pemadam kebakaran, telekomunikasi, perbankan, transportasi, hingga listrik dan air bersih.
“Pelaksanaan cuti bersama mengurangi hak cuti tahunan pegawai sesuai ketentuan perundang-undangan,” bunyi SKB tersebut.
Daftar Hari Libur Nasional 2026
- 1 Januari (Kamis): Tahun Baru 2026 Masehi
- 16 Januari (Jumat): Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
- 17 Februari (Selasa): Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili
- 19 Maret (Kamis): Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948)
- 21–22 Maret (Sabtu–Minggu): Idulfitri 1447 H
- 3 April (Jumat): Wafat Yesus Kristus
- 5 April (Minggu): Paskah (Kebangkitan Yesus Kristus)
- 1 Mei (Jumat): Hari Buruh Internasional
- 14 Mei (Kamis): Kenaikan Yesus Kristus
- 27 Mei (Rabu): Iduladha 1447 H
- 31 Mei (Minggu): Hari Raya Waisak 2570 BE
- 1 Juni (Senin): Hari Lahir Pancasila
- 16 Juni (Selasa): 1 Muharam 1448 H (Tahun Baru Islam)
- 17 Agustus (Senin): Hari Proklamasi Kemerdekaan RI
- 25 Agustus (Selasa): Maulid Nabi Muhammad SAW
- 25 Desember (Jumat): Hari Raya Natal
Jadwal Cuti Bersama 2026
- 16 Februari (Senin): Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili
- 18 Maret (Rabu): Hari Suci Nyepi
- 20, 23, dan 24 Maret (Jumat, Senin, Selasa): Idulfitri 1447 H
- 15 Mei (Jumat): Kenaikan Yesus Kristus
- 28 Mei (Kamis): Iduladha 1447 H
- 24 Desember (Kamis): Natal
Dengan adanya SKB ini, masyarakat bisa mulai merencanakan agenda liburan, perjalanan mudik, hingga cuti panjang pada tahun 2026. Namun, pemerintah menekankan bahwa instansi yang bergerak di layanan publik tetap wajib mengatur jadwal kerja agar pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.(*)