BERITA TERKINI

Viral Isu Tanah Kosong 2 Tahun Diambil Negara, Begini Penjelasan Resmi Kementerian ATR/BPN

Viral Isu Tanah Kosong 2 Tahun Diambil Negara, Begini Penjelasan Resmi Kementerian ATR/BPN

JAKARTA | PASESATU.COM 
– Isu mengenai tanah yang dibiarkan kosong selama dua tahun akan otomatis diambil alih negara tengah ramai dibicarakan publik. Menanggapi hal ini, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Jonahar, memberikan klarifikasi bahwa mekanisme penertiban tanah sangat bergantung pada status hak yang melekat pada tanah tersebut.

Menurutnya, kriteria penertiban Hak Milik (SHM) berbeda dengan tanah yang berstatus Hak Guna Usaha (HGU) maupun Hak Guna Bangunan (HGB). Penertiban saat ini, kata Jonahar, lebih difokuskan pada HGU dan HGB yang dimiliki oleh badan hukum.

Jonahar menjelaskan, tanah dengan status SHM hanya bisa ditertibkan jika masuk kategori tanah telantar sesuai Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar. Beberapa kondisi yang termasuk kriteria tersebut antara lain:

  • Dikuasai pihak lain hingga terbentuk kawasan permukiman,
  • Dikuasai pihak lain selama 20 tahun berturut-turut tanpa hubungan hukum dengan pemilik,
  • Tidak menjalankan fungsi sosial sebagaimana diamanatkan peraturan.

“Prinsipnya, penertiban dilakukan untuk menghindari konflik serta menata kembali penguasaan tanah agar sesuai ketentuan,” ujar Jonahar.

Sementara itu, aturan untuk HGU dan HGB bersifat lebih ketat. Berdasarkan PP Nomor 20 Tahun 2021, tanah dengan status HGU atau HGB dapat menjadi objek penertiban jika dalam kurun waktu dua tahun sejak hak diterbitkan, tanah tersebut tidak digunakan, tidak diusahakan, atau tidak dimanfaatkan sesuai peruntukan yang diusulkan saat permohonan hak diajukan.

Ia juga mengingatkan pemilik tanah, baik yang berada di lokasi maupun di luar daerah, agar merawat dan memanfaatkan lahannya. “Kalau HGU, gunakan sesuai rencana awal, misalnya ditanami. Kalau HGB, bangun sesuai peruntukannya. Untuk hak milik, jangan biarkan dikuasai orang lain,” tegasnya.

Jonahar menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa kebijakan ini bukan bertujuan mengambil alih tanah rakyat, melainkan memastikan seluruh tanah di Indonesia dimanfaatkan secara optimal.

 “Ini sejalan dengan amanat Pasal 33 UUD 1945, bahwa tanah dan sumber daya agraria dikuasai negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat,” pungkasnya.(*) 

Editor : Syahrul Usman