BERITA TERKINI

Tambang Emas Ilegal di Manokwari Terbongkar, Polisi Amankan Alat Berat dan Emas 250 Gram


PAPUA BARAT | PASESATU.COM 
— Aparat Kepolisian Daerah Papua Barat berhasil membongkar aktivitas tambang emas ilegal di kawasan Distrik Masni, Kabupaten Manokwari, setelah menerima laporan dari masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh tim dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus).

Direktur Reskrimsus Polda Papua Barat, Kombes Pol Sonny M. Nugroho, menjelaskan dalam konferensi pers bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari dua laporan polisi yang diterima pada 26 Juli 2025. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim penyidik bergerak ke aliran Sungai Wariori dan menemukan dua titik operasi tambang ilegal di kawasan Kali Stop dan Kali Bunda Ros.

“Tambang ini beroperasi secara masif sejak Juni hingga Juli 2025 tanpa mengantongi izin resmi dan mengabaikan standar keselamatan maupun perlindungan lingkungan,” jelas Sonny kepada wartawan, pada Selasa, 5 Agustus 2025.

Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan dua tersangka, Muhammad Nurdin dan Akram. Selain itu, ditemukan barang bukti berupa delapan unit ekskavator, satu unit alat berat merek Caterpillar, emas murni seberat 250 gram, sejumlah peralatan pengolahan emas, hingga ratusan lembar sertifikat logam mulia.

Tak hanya itu, petugas juga menyita buku catatan transaksi, alat komunikasi, dan perlengkapan lain yang berkaitan dengan aktivitas penambangan ilegal. Hasil penyelidikan mengindikasikan bahwa aktivitas tambang dilakukan secara sistematis dengan jaringan pendanaan serta distribusi yang cukup luas.

“Penyidikan kami tidak hanya berhenti pada pelaku lapangan. Saat ini, kami tengah memburu dua orang lainnya yang diduga menjadi otak di balik kegiatan ini, yakni Edy Siswanto dan Masming Supurada. Keduanya kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” tegas Kombes Sonny.

Kedua tersangka yang telah diamankan dikenakan pasal berlapis, antara lain Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Mereka juga dijerat pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penadahan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Papua Barat, Kombes Pol Ignatius Benny Ady Prabowo, menyatakan bahwa penyidik akan menggandeng para ahli untuk memperkuat proses hukum. “Dalam waktu dekat, kami akan melibatkan ahli pertambangan, ahli hukum pidana, dan laboratorium forensik guna mendukung pembuktian kasus ini,” katanya.

Benny juga menyebutkan bahwa tim akan melakukan pengukuran kerusakan lingkungan dengan pemetaan titik koordinat tambang, sebagai bagian dari proses penilaian dampak ekologis akibat kegiatan ilegal tersebut.

“Penegakan hukum terhadap praktik tambang ilegal akan terus kami galakkan hingga ke akar permasalahan. Kami juga mengajak masyarakat untuk tidak turut serta dalam aktivitas yang merusak lingkungan ini, serta bersedia menjadi mitra strategis kepolisian dengan memberikan informasi apabila mengetahui kegiatan tambang ilegal lainnya,” imbuh Benny.(*) 

Sumber : humas polri
Editor    : Syahrul Usman