BERITA TERKINI

Suami di Perantauan, Istri Diduga Khalwat dengan Pemuda di Kampung Halaman

Kabid Satpol PP dan WH Aceh Utara, Faisal (berbaju biru), bersama dua petugas WH lainnya saat melakukan pemeriksaan terhadap pasangan yang diamankan warga karena dugaan khalwat, Rabu (20/8/2025). Dok Ist
Kabid Satpol PP dan WH Aceh Utara, Faisal (berbaju biru), bersama dua petugas WH lainnya saat melakukan pemeriksaan terhadap pasangan yang diamankan warga karena dugaan khalwat, Rabu (20/8/2025). Dok Ist

ACEH UTARA | PASESATU.COM 
– Suasana dini hari di Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara, mendadak geger setelah warga menangkap basah sepasang pria dan wanita yang diduga melakukan khalwat pada Rabu (20/8/2025) sekitar pukul 02.10 WIB dini hari

Warga yang curiga langsung mengamankan keduanya di rumah pihak perempuan. Untuk menghindari amukan massa, pasangan itu kemudian diserahkan kepada petugas Wilayatul Hisbah (WH) Wilayah Barat yang segera turun ke lokasi.

“Kami langsung membawa kedua terduga pelanggar ke posko untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Faisal Kabid Satpol PP dan WH Aceh Utara, Rabu (20/8/2025).

Perempuan berinisial S (38) diketahui masih berstatus sebagai istri sah. Suaminya, J, kini sedang bekerja di Malaysia. Sementara pria yang bersamanya adalah KZ (25), seorang pemuda lajang asal Kecamatan Dewantara

Kasus ini sontak menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat karena menyentuh aspek sensitif pelanggaran Syariat Islam yang selama ini dijaga ketat di Aceh. Warga menilai penegakan hukum Islam bukan hanya tugas aparat, tetapi juga bagian dari tanggung jawab sosial masyarakat.

Meski begitu, hasil pemeriksaan awal menunjukkan bukti dan saksi yang ada belum cukup kuat untuk melanjutkan kasus ke ranah hukum. 

“Karena bukti dan saksi tidak mencukupi, malam ini kami akan melakukan mediasi dengan menghadirkan keluarga kedua pihak serta aparatur gampong,” jelas Faisal.

Mediasi direncanakan digelar di Posko WH Wilayah Barat pada Rabu malam. Penyelesaian diharapkan berjalan secara kekeluargaan namun tetap dalam koridor Syariat Islam agar tidak menimbulkan keresahan baru di masyarakat.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa penerapan Qanun Jinayat di Aceh bukan hanya aturan tertulis, melainkan juga cermin nilai agama, budaya, dan kearifan lokal. 

Masyarakat kembali diingatkan agar menjauhi perbuatan yang berpotensi melanggar hukum syariat karena konsekuensinya tidak hanya berdampak pada pribadi, tetapi juga mencoreng nama baik keluarga dan gampong.


Editor : Syahrul Usman