Satpol PP-WH Razia Busana Tak Pantas di Aceh Utara, 27 Warga Terjaring
PASESATU.COM – Aparat gabungan yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) Kabupaten Aceh Utara, personel TNI, Polri, serta pihak Kecamatan Dewantara melaksanakan patroli pengawasan penerapan Qanun Syariat Islam di Jalan Lintas Medan–Banda Aceh, Kecamatan Dewantara, Minggu (10/8/2025) sekitar pukul 15.30 WIB.
Kepala Bidang Wilayatul Hisbah Satpol PP-WH Aceh Utara, Faisal, menjelaskan bahwa operasi ini berlandaskan pada Qanun Nomor 11 Tahun 2002 tentang Aqidah, Ibadah, dan Syiar Islam; Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat; serta Peraturan Bupati Aceh Utara Nomor 33 Tahun 2020 mengenai Penguatan Syariat Islam.
Menurut Faisal, pengawasan tersebut juga dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Tugas Kepala Satpol PP-WH Aceh Utara Nomor 800:1111/ST/204/2025 yang diterbitkan pada 10 Agustus 2025.
“Dalam kegiatan kali ini, kita melibatkan 13 personel Satpol PP-WH, anggota Polsek Dewantara, personel TNI, dan pihak Kecamatan Dewantara. Tujuan kita untuk meminimalisir pelanggaran Qanun Syariat Islam,” ujar Faisal dikutip dari Sibernusantara, Minggu (10/8/2025).
Dalam pelaksanaannya, tim gabungan memberikan pembinaan kepada 27 warga yang dinilai melanggar aturan, terdiri atas 20 pria yang mengenakan celana pendek dan 7 wanita yang menggunakan pakaian ketat.
“Para pelanggar diingatkan serta diminta membuat surat pernyataan agar pelanggaran serupa tidak terulang kembali. Pengawasan ini rutin kita lakukan untuk menjaga ketertiban dan menghormati pelaksanaan Syariat Islam di Aceh Utara,” pungkas Faisal.(*)