Pemerintah Tetapkan 18 Agustus 2025 sebagai Cuti Bersama HUT Ke-80 RI
JAKARTA | PASESATU.COM – Pemerintah menetapkan Senin, 18 Agustus 2025, sebagai cuti bersama nasional untuk memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia. Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang ditandatangani di Jakarta, 7 Agustus 2025.
Dalam SKB Nomor 933 Tahun 2025, Nomor 1 Tahun 2025, dan Nomor 3 Tahun 2025, disebutkan bahwa penambahan cuti bersama ini bertujuan memperkuat rasa persatuan, kesatuan, serta nasionalisme masyarakat. SKB tersebut sekaligus mengubah SKB sebelumnya, yakni Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024, dengan menambahkan hari libur pada 18 Agustus 2025, sehari setelah peringatan kemerdekaan.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengungkapkan, Presiden Prabowo Subianto menginginkan perayaan HUT ke-80 berlangsung dengan nuansa kebersamaan, kegembiraan, dan optimisme. “Presiden meminta konsep peringatan 17 Agustus menghadirkan suasana ‘pesta rakyat’ yang dapat dinikmati seluruh lapisan masyarakat,” ujar Prasetyo, dikutip dari laman resmi Kementerian Sekretariat Negara, Kamis (7/8/2025).
Presiden juga memberikan arahan agar mayoritas undangan Upacara Detik-Detik Proklamasi dan Penurunan Bendera di Istana Merdeka pada 17 Agustus diperuntukkan bagi masyarakat umum. “Sekitar 80 persen undangan akan diberikan untuk warga agar bisa hadir langsung di Istana Merdeka,” jelas Mensesneg.
Kementerian Sekretariat Negara membuka pendaftaran undangan dalam tiga gelombang, yakni pada 4 Agustus 2025 mulai pukul 11.45 WIB, serta 7 dan 8 Agustus 2025 mulai pukul 10.00 WIB, melalui situs resmi pandang.istanapresiden.go.id.
Penetapan 18 Agustus sebagai cuti bersama diharapkan memberi kesempatan kepada masyarakat untuk menggelar berbagai perlombaan dan kegiatan kemerdekaan di daerah masing-masing. “Karena 17 Agustus jatuh pada hari Minggu, Presiden memutuskan untuk menambah libur pada 18 Agustus agar kemeriahan peringatan kemerdekaan dapat lebih dirasakan,” pungkas Prasetyo.