BERITA TERKINI

Rekonstruksi Produksi Beras: Satgas Pangan Soroti Pengawasan Mutu di PT Padi Indonesia Maju


SERANG | PASESATU.COM
Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri melakukan rekonstruksi di fasilitas produksi PT Padi Indonesia Maju yang berlokasi di Kawasan Industri Terpadu Wilmar, Serang, Banten. Langkah ini bertujuan mengevaluasi langsung proses produksi beras yang diduga belum sepenuhnya memenuhi standar mutu pangan nasional.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf yang juga menjabat Kepala Satgas Pangan Polri, memaparkan bahwa perusahaan tersebut mengoperasikan mesin-mesin otomatis dengan kapasitas produksi mencapai 300 ton per hari. Peralatan yang digunakan mencakup pengering gabah, pemecah kulit, pemoles beras, pemisah warna, penyortir beras pecah dan utuh, serta mesin pengemas yang dilengkapi timbangan otomatis.

“Waktu produksi dari awal hingga pengemasan memakan sekitar 20 jam, diawasi secara langsung melalui ruang kendali yang terintegrasi dengan laboratorium. Seharusnya, uji kualitas oleh petugas Quality Control (QC) dilakukan setiap dua jam,” jelas Helfi dikutip PASESATU.COM dari laman humas.polri.go.id pada Kamis 07 Agustus 2025.

Namun dalam pelaksanaan di lapangan, ditemukan bahwa frekuensi pengujian QC tidak konsisten. Satgas mencatat bahwa pengujian hanya dilakukan satu hingga dua kali dalam satu siklus produksi, yang jauh dari ketentuan standar operasional prosedur (SOP). Dampaknya, sebagian produk akhir masih mengandung sisa menir meskipun dalam jumlah kecil, yang idealnya dapat disaring lebih sempurna.

“Meski menggunakan sistem produksi otomatis, tetap ada kemungkinan produk tidak sempurna. Ditemukannya sisa menir menjadi masukan penting bagi pihak manajemen agar melakukan perbaikan menyeluruh, apalagi produk ini dipasarkan sebagai beras premium,” tambahnya.


Satgas juga menemukan penyimpangan lain, yakni adanya penambahan berat 200 gram dalam setiap kemasan karung 25 kilogram. Praktik ini diduga dilakukan untuk menghindari gangguan sistem pada mesin pengemas otomatis, namun justru menimbulkan keraguan terhadap akurasi berat produk yang diterima konsumen.

Helfi turut menyoroti aspek kompetensi sumber daya manusia di bidang pengawasan mutu. Dari 22 orang yang bertugas sebagai QC, hanya satu orang yang memiliki sertifikasi resmi. Hal ini, menurutnya, menjadi tanggung jawab manajemen perusahaan untuk segera melakukan pelatihan dan proses sertifikasi guna menjaga konsistensi kualitas produksi.

“Tiga individu yang diduga terkait pelanggaran dalam proses produksi saat ini tidak berada di lokasi dan sedang menjalani proses hukum. Namun, operasional pabrik dan distribusi beras tetap berjalan seperti biasa,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa rekonstruksi ini merupakan bagian dari strategi pengawasan menyeluruh yang dilakukan Satgas Pangan terhadap seluruh pelaku industri beras di Indonesia. Tujuannya adalah memastikan setiap produk yang beredar di pasaran memenuhi standar keamanan dan mutu yang telah ditetapkan oleh pemerintah.(*) 

Sumber : humas polri
Editor    : Syahrul Usman