BERITA TERKINI

Program Sawit Rakyat Berujung Bui, 3 Pejabat Aceh Jaya Jadi Tersangka

Aspidsus Kejati Aceh menunjukkan uang Rp17 miliar yang disita dari ketua Koperasi berinisial S. (Kanal Aceh/Randi)

BANDA ACEH
  | PASESATU.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menahan tiga pejabat Kabupaten Aceh Jaya yang terlibat dugaan korupsi Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) selama empat tahap pada 2019–2023. Nilai kerugian negara dalam perkara ini mencapai lebih dari Rp38,4 miliar.

Ketiga tersangka tersebut adalah TR, yang saat ini menjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Jaya dan pernah memimpin Dinas Pertanian periode 2021–2023; S, Ketua Koperasi Produsen Sama Mangat (KPSM) sekaligus anggota DPRK terpilih periode 2024–2029; serta TM, mantan Kepala Dinas Pertanian Aceh Jaya periode 2017–2020 dan Plt pada 2023–2024.

“Asisten Tindak Pidana Khusus Muhammad Ali Akbar mengatakan, ‘Ketiga tersangka kasus PSR Aceh Jaya, kami tahan di Rutan Kelas IIB Banda Aceh selama 20 hari, jika pemeriksaan belum selesai akan diperpanjang selama 40 hari,’” (Acehonline.co, 13/8/2025).

Ali menjelaskan, langkah penahanan ini bertujuan mempercepat proses penyidikan serta mengantisipasi risiko pelarian, penghilangan barang bukti, atau pengulangan tindak pidana. Ia menegaskan bahwa kapasitas para tersangka di pemerintahan maupun lembaga koperasi membuat mereka berpotensi melakukan intervensi atau memberi tekanan terhadap saksi.

Kami menduga para tersangka dapat melakukan intervensi dan ancaman antara sesama tersangka atau para saksi sehingga dapat menghambat proses penyidikan,” ujar Ali sebagaimana dikutip Acehonline.co.

Penahanan anggota DPRK Aceh Jaya ini juga telah mendapatkan persetujuan tertulis dari Gubernur Aceh atas nama Menteri Dalam Negeri melalui surat Nomor: 100.3/10090 tertanggal 18 Juli 2025.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana di atas lima tahun penjara.(*) 


Editor : Syahrul Usman