Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan Berencana di Lampung Selatan, Pelaku Serahkan Diri Usai Buang Jenazah
LAMPUNG | PASESATU.COM - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung berhasil mengungkap kasus pembunuhan berencana yang terjadi di wilayah Dusun Kroya, Desa Haduyang, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan.
Tersangka dalam kasus ini adalah seorang pria berinisial SP (46), yang diketahui menghabisi nyawa korban berinisial PA setelah terjadi perselisihan terkait utang-piutang.
Direktur Reskrimum Polda Lampung Kombes Pol Indra Hermawan menjelaskan bahwa kejadian bermula pada Minggu, 27 Juli 2025, sekitar pukul 18.30 WIB. Saat itu, korban mendatangi rumah pelaku untuk menagih utang sebesar Rp500.000 yang dipinjam pelaku melalui koperasi.
"Terjadi adu mulut antara keduanya. Pelaku sempat berusaha mencari pinjaman ke tetangga namun gagal," ujar Kombes Indra dalam keterangan pers, Jumat (1/8/2025).
Pelaku kemudian mengajak korban keluar rumah dengan alasan hendak meminjam uang dari saudara. Tanpa sepengetahuan korban, pelaku telah menyiapkan senar pancing dan sebilah golok yang disembunyikan.
“Ketika mereka berboncengan, pelaku tiba-tiba menjerat leher korban menggunakan senar pancing dari belakang. Akibatnya motor yang mereka tumpangi terjatuh,” jelas Indra.
Setelah korban tersungkur, pelaku mencabut golok dan mengarahkan senjata tajam tersebut ke leher korban hingga korban tidak berdaya. Tubuh korban lalu dibawa menggunakan sepeda motor menuju sungai, tempat pelaku membuang jenazah.
Pelaku kemudian mengambil sepeda motor milik korban dan menjualnya. Hasil penjualan sepeda motor itu, lanjutnya, diberikan kepada anaknya.
“Usai melakukan aksi keji tersebut, pelaku sempat ziarah ke Tanggamus. Namun akhirnya menyerahkan diri ke Polsek Natar,” terang Indra.
Akibat perbuatannya, SP dijerat dengan beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), di antaranya Pasal 328, 333, 338, dan Pasal 340 tentang Penculikan, Perampasan Kemerdekaan, dan Pembunuhan Berencana. Hukuman maksimal yang diancamkan adalah penjara seumur hidup atau pidana penjara hingga 20 tahun.
Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Lampung Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun menyampaikan apresiasi terhadap kinerja jajaran Ditreskrimum dan Polres Lampung Selatan yang cepat dalam menangani kasus ini.
“Jenazah korban telah dievakuasi dan dilakukan autopsi di RS Bhayangkara Polda Lampung guna keperluan penyidikan. Kami tidak mentoleransi segala bentuk kekerasan, terlebih pembunuhan yang direncanakan,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak menyelesaikan persoalan pribadi dengan kekerasan. “Mari kita jaga kedamaian dan ketertiban di lingkungan kita masing-masing, serta hindari tindakan main hakim sendiri,” pungkasnya.(*)