Polres Aceh Utara Tangkap Enam Penyebar Ajaran Menyimpang, Bupati Ajak Warga Waspada
![]() |
Konfrensi Pers pengungkapan penyebaran aliran sesat di Aceh Utara pada Kamis 07 Agustus 2025. Foto Abdul Rafar/pasesatu.com |
ACEH UTARA | PASESATU.COM – Aparat kepolisian dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Utara berhasil mengamankan enam orang yang diduga terlibat dalam penyebaran ajaran menyimpang yang bertentangan dengan prinsip dasar ajaran Islam. Kegiatan tersebut diketahui berlangsung di sebuah mesjid di Kabupaten Aceh Utara.
Kapolres Aceh Utara, AKBP Tri Aprianto, dalam keterangan pers di Mapolres, Kamis (7/8/2025), menjelaskan bahwa penindakan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah atas aktivitas keagamaan yang dinilai tidak lazim. Kejadian itu berlangsung pada Kamis malam, 25 Juli 2025, sekitar pukul 21.30 WIB.
“Saat itu, saksi bersama warga lainnya menemukan tiga tersangka yakni HA bin YS (60) asal Bireuen, ES bin WS (38) asal Jakarta Barat, dan NA bin AJ (53) asal Aceh Utara sedang mengajarkan ajaran Millah Abraham serta menyampaikan tafsir ayat-ayat yang dianggap menyimpang,” kata Kapolres.
Ketiga pelaku diketahui mendatangi masjid menggunakan dua sepeda motor dan membawa sejumlah materi, termasuk potongan ayat dan buku-buku ajaran Millah Abraham yang dijadikan bahan dalam pengajian tersebut.
Setelah penyelidikan lebih lanjut, tim Satreskrim melakukan pengembangan dan kembali mengamankan tiga pelaku lainnya. RH bin SH (39) dan AA bin MA (48), keduanya berasal dari Medan, diamankan di area SPBU Pulau Pisang, Kabupaten Pidie, pada malam 28 Juli 2025. Sementara satu pelaku lainnya, MC bin HA (27) asal Bireuen, ditangkap keesokan harinya di kawasan Gandapura.
“Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa para tersangka menyebarkan doktrin-doktrin yang menyimpang. Beberapa di antaranya adalah mengklaim adanya mesias baru setelah Nabi Muhammad SAW, tidak mempercayai mukjizat para nabi seperti Nabi Isa dan Nabi Musa, menyangkal kewajiban salat lima waktu, mengakui jumlah ayat Al-Qur’an berbeda dari yang ditetapkan, menolak peristiwa Isra’ Mi’raj, serta tidak mengakui keistimewaan Nabi Isa sebagai nabi tanpa ayah,” ujarnya.
Dalam operasi penangkapan itu, polisi juga menyita berbagai barang bukti, antara lain enam unit telepon seluler, dua sepeda motor, satu unit mobil, enam kartu identitas, dua lembar potongan ayat, sebuah notes dan satu notebook, satu laptop, dua unit proyektor lengkap dengan layar, tiga buku tabungan dari bank syariah, 25 buku berisi ajaran Millah Abraham, tiga modul kajian serta satu bundel catatan keagamaan.
“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 18 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 7 ayat (1), (2), (3), dan (4) Qanun Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pembinaan dan Perlindungan Aqidah,” tegas Kapolres.
Bupati Ayah Wa Ajak Masyarakat Tolak Ajaran Menyimpang
Turut hadir dalam konferensi pers tersebut, Bupati Aceh Utara, H. Ismail A. Jalil, SE, MM, yang akrab disapa Ayah Wa. Dalam sambutannya, Ayah Wa mengapresiasi tindakan cepat pihak kepolisian dalam mengatasi penyebaran ajaran sesat yang dikhawatirkan dapat merusak sendi-sendi kehidupan beragama di wilayahnya.
“Saya Bupati Aceh Utara berharap kepada seluruh masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menerima informasi baru terkait akidah, pemahaman dan keagamaan yang menyimpang,” ujar Ayah Wa.
Ia juga mengajak masyarakat Aceh, khususnya di Kabupaten Aceh Utara, untuk tetap berpegang teguh pada ajaran Ahlussunnah Wal Jama’ah dan menolak segala bentuk pemikiran yang menyimpang dari nilai-nilai Islam yang telah mengakar kuat di Tanah Rencong.
“Bupati Aceh Utara, Ismail A Jalil, SE, MM atau yang akrab disapa Ayah Wa dalam sambutannya pada acara tersebut mengajak seluruh masyarakat Aceh khususnya Kabupaten Aceh Utara untuk menolak apapun ajaran yang menyimpang dengan Alsunnah Waljama'ah,” sambungnya.
Tokoh Agama dan Muspida Beri Dukungan Penegakan Qanun Aqidah
Dalam kesempatan tersebut, hadir sejumlah tokoh ulama terkemuka seperti Ketua MPU Aceh Utara Abu Manan Blang Jruen, Abi Ja'far Lueng Angen, Waled Lapang dan unsur Muspida Aceh Utara. Mereka menyatakan dukungan terhadap penegakan hukum yang mengacu pada Qanun Nomor 8 Tahun 2015, serta mendorong seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga kemurnian akidah umat.
Bupati Ayah Wa mengingatkan pentingnya memperkuat implementasi qanun yang telah menjadi landasan hukum daerah dalam melindungi akidah dari penyimpangan yang mengancam keharmonisan dan kesatuan umat Islam di Aceh.
“Bupati Ayah Wa mengharapkan kepada seluruh elemen untuk menguat Qanun yang sudah tertera yaitu Qanun Nomor 8 Tahun 2015 terhadap ancaman, penghinaan dan keagamaan,” tutupnya.(*)