Ngamuk di Kantor Perkim Aceh, Dua Pria Langsung Dibekuk Polisi!
BANDA ACEH | PASESATU.COM – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Aceh menetapkan dua orang sebagai tersangka atas insiden keributan di Kantor Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Aceh. Keduanya resmi ditahan pada Kamis, 14 Agustus 2025, guna kepentingan proses hukum.
Kedua tersangka berinisial M alias Aneuk Tuloet (43) dan MAI alias Kek Min (43). Penyidik menjerat keduanya dengan Pasal 170 jo 335 ayat (1) jo 336 KUHP. Sementara lima orang lainnya yang turut diamankan sebelumnya dipulangkan dengan kewajiban lapor karena status mereka masih sebagai saksi.
Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, menjelaskan bahwa keputusan penahanan diambil setelah pihaknya melakukan gelar perkara.
“Dari tujuh orang yang dibawa untuk pemeriksaan, dua memenuhi unsur pidana sehingga ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Lima lainnya tidak terbukti terlibat aktif dalam keributan,” kata Joko melalui keterangan pers.
Ia menegaskan, sesuai instruksi Kapolda Aceh Irjen Dr. Achmad Kartiko, pihak kepolisian akan bertindak tegas terhadap segala bentuk aksi premanisme yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Tidak ada toleransi untuk premanisme. Kami mengajak masyarakat untuk melapor jika menemukan tindakan serupa, dan kami pastikan akan menindaknya,” ujarnya.(*)