Modus Curang Bisnis Beras Terbongkar, Ratusan Ton Dipasarkan dengan Label Premium Palsu
BANDUNG | PASESATU.COM — Satuan Tugas (Satgas) Pangan Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat membongkar praktik manipulasi mutu beras di sejumlah wilayah yang diduga dijalankan untuk meraih keuntungan besar. Dalam operasi serentak di 11 titik lokasi, aparat berhasil mengungkap produksi serta distribusi beras dengan kualitas di bawah standar yang dikemas dan dipasarkan seolah-olah beras premium.
Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Jabar pada Kamis, 7 Agustus 2025, Kepala Bidang Humas Kombes Pol Hendra Rochmawan bersama Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Pol Wirdhanto Hadicaksono menyampaikan bahwa dalam penyelidikan tersebut, enam orang ditetapkan sebagai tersangka dari empat kasus terpisah. Para pelaku diperkirakan telah meraup total omzet nyaris menyentuh angka Rp5 miliar selama beberapa tahun terakhir.
Salah satu tersangka, AP, merupakan pemilik CV. Sri Unggul Keandra yang beroperasi di Majalengka. Ia diketahui memproduksi beras kemasan 25 kg bermerek “Si Putih” dengan label premium, namun isi di dalamnya tidak sesuai dengan klaim kualitas tersebut.
“Selama empat tahun beroperasi, AP tercatat menjual sebanyak 36 ton beras dan menghasilkan omzet sekitar Rp468 juta,” ungkap Kombes Hendra.
Kasus lain yang terungkap di Cianjur menampilkan skala yang jauh lebih besar. Sebuah perusahaan bernama PB Berkah diketahui menjual beras bermerek “Slyp Pandan Wangi BR Cianjur” yang tidak sesuai dengan jenis varietas yang dicantumkan. Dalam periode empat tahun, produksi mencapai 192 ton dengan omzet mencapai Rp2,97 miliar.
Temuan serupa juga terjadi di wilayah hukum Polresta Bandung. Di sana, delapan merek beras, antara lain MA Premium, NJ Premium Jembar Wangi, dan Slyp Super TAN, diduga dijual dengan klaim kualitas premium padahal tidak memenuhi standar nasional. Estimasi kerugian masyarakat dari distribusi produk tersebut ditaksir mencapai Rp7 miliar.
Sementara di Kabupaten Bogor, aparat mendapati praktik pengemasan ulang (repacking) beras medium menjadi berlabel premium. Tersangka berinisial MAN menjual beras tersebut dengan berbagai merek, seperti Slyp Super Gambar Mawar, Ramos Bandung, dan BMW. Sejak tahun 2021, omzet yang dihasilkan MAN mencapai Rp1,4 miliar.
Dalam penindakan tersebut, aparat turut menyita ribuan karung beras dari berbagai merek dan ukuran, alat pengemasan, bukti transaksi, serta hasil uji laboratorium yang menunjukkan adanya campuran kualitas beras yang tidak sesuai dengan label pada kemasan.
Terhadap perbuatan tersebut, para pelaku dijerat dengan Pasal 62 jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ancaman hukuman yang diberikan mencapai lima tahun penjara dan denda maksimal Rp2 miliar.
Sebanyak 12 merek beras yang dianggap menyalahi ketentuan mutu nasional akan segera ditarik dari pasaran. Penarikan ini dilakukan oleh Polda Jabar bekerja sama dengan instansi terkait sebagai upaya perlindungan konsumen.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih cermat dalam memilih produk pangan, khususnya beras kemasan, serta memastikan bahwa produk tersebut telah memenuhi standar mutu yang berlaku.
“Kami mengingatkan seluruh pelaku usaha agar tidak bermain-main dengan mutu produk demi meraup keuntungan cepat. Setiap bentuk pelanggaran terhadap perlindungan konsumen akan kami tindak tegas sesuai ketentuan hukum,” tegas Kabid Humas Polda Jabar.(*)