BERITA TERKINI

Kejati Bongkar Skandal PSR Aceh Jaya: Rp38,4 Miliar Raib, Rp17 Miliar Disita!

Dok Ist

BANDA ACEH | PASESATU.COM 
– Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh berhasil menyita lebih dari Rp17 miliar terkait dugaan korupsi pada program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di Kabupaten Aceh Jaya untuk periode 2019–2023. Nilai tersebut merupakan bagian dari total kerugian negara yang diperkirakan mencapai lebih dari Rp38,4 miliar.

“Asal dana yang kami sita ini berasal dari koperasi dan pihak ketiga yang terlibat dalam program PSR di Aceh Jaya,” ungkap Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Aceh, Muhammad Ali Akbar, kepada wartawan, Rabu (13/8/2025), dikutip dari Acehonline.co.

Ali menambahkan, uang yang disita telah dititipkan ke rekening RPL001 KT ACEH. Selain pengamanan aset tersebut, Kejati juga menahan tiga orang tersangka dalam perkara ini.

Berdasarkan penjelasan Ali, perkara ini bermula ketika pada 2019–2021, S selaku Ketua Koperasi Pertanian Sama Mangat/Koperasi Produsen Sama Mangat Aceh Jaya (KPSM) mengajukan proposal untuk bantuan PSR bagi 599 pekebun, mencakup lahan seluas lebih dari 1.536 hektare. Proposal itu diproses melalui Dinas Pertanian dan selanjutnya mendapat rekomendasi teknis (REKOMTEK) yang diteruskan ke Dinas Perkebunan Aceh, Kementerian Pertanian RI, dan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

Usai mendapat persetujuan, BPDPKS menyalurkan dana sesuai perjanjian kerja sama antara BPDPKS, pihak bank, dan koperasi. Dana masuk ke rekening pekebun (ESCROW) lalu ditransfer ke rekening KPSM dengan nilai total Rp38,4 miliar lebih.

Namun, menurut Ali, temuan dari database Kementerian Transmigrasi RI mengungkap bahwa lahan yang diusulkan KPSM bukan milik pekebun, melainkan milik eks-perusahaan PT Tiga Mitra yang berada dalam kawasan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) kementerian tersebut.

“Berdasarkan analisis citra satelit multitemporal 2018–2024 yang dipadukan dengan data drone serta olahan software GEID dan Google Earth oleh ahli GIS dari Fakultas Pertanian USK, di lokasi tersebut tidak ditemukan tanaman kelapa sawit milik masyarakat,” jelas Ali.

Meski demikian, Dinas Pertanian Aceh Jaya tetap mengeluarkan rekomendasi dan SK calon petani serta calon lahan (CP/CL) yang dijadikan dasar penyaluran dana PSR oleh BPDPKS kepada KPSM. Hal ini menyebabkan penyaluran dana tidak memenuhi syarat program, sehingga negara mengalami kerugian sebesar Rp38,4 miliar lebih.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara di atas lima tahun.

Sebelumnya, Kejati Aceh telah menahan tiga pejabat di Aceh Jaya terkait perkara ini. Penahanan dilakukan usai penyidik menemukan bukti kuat dugaan penyelewengan dana PSR selama empat tahap penyaluran pada 2019–2023.(*) 

Editor : Syahrul Usman