BERITA TERKINI

Jelang HUT RI, Ramai Pengibaran Bendera Bajak Laut, Pemerintah Ingatkan Sanksi Hukum

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Budi Gunawan
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Budi Gunawan. Dok Ist

JAKARTA | PASESATU.COM
– Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Budi Gunawan menyatakan akan bertindak tegas apabila ditemukan unsur kesengajaan dalam penyebaran narasi atau pengibaran bendera bajak laut yang terinspirasi dari tokoh fiksi manga One Piece, terutama menjelang peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Dalam siaran pers resmi, Jumat (1/8/2025), Budi Gunawan menegaskan bahwa tindakan semacam itu tidak bisa ditoleransi karena berpotensi mencederai martabat simbol negara, yakni Bendera Merah Putih.

“Terdapat konsekuensi hukum yang serius terhadap tindakan yang dinilai merendahkan kehormatan bendera negara,” kata Budi. “Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 dengan tegas melarang pengibaran Bendera Negara di bawah lambang atau simbol lain, sebagaimana disebutkan pada Pasal 24 ayat (1).”

Pasal tersebut menyatakan bahwa "Setiap orang dilarang mengibarkan Bendera Negara di bawah bendera atau lambang apa pun." Ketentuan ini, menurut Budi Gunawan, merupakan upaya untuk menjaga marwah dan kedudukan bendera sebagai simbol resmi negara yang telah diperjuangkan dengan darah dan nyawa para pahlawan.

Budi menambahkan, pengibaran bendera selain Merah Putih terutama yang dikaitkan dengan simbol non-resmi atau bersifat fiksi dapat menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat dan bahkan memicu provokasi di ruang publik.

“Sebagai bangsa yang menjunjung tinggi nilai-nilai perjuangan dan sejarah kemerdekaan, mari kita menahan diri dan tidak menggunakan simbol-simbol yang tidak mencerminkan semangat nasionalisme,” tegasnya.

Isu ini mencuat setelah beredarnya sejumlah video di media sosial yang memperlihatkan pengibaran bendera bergambar tengkorak bersilang tulang—simbol bajak laut Jolly Roger dari serial anime One Piece di berbagai lokasi. Bendera tersebut tampak terpasang di belakang kendaraan besar seperti truk dan bahkan di depan rumah warga.

Sebagian warganet menilai pemasangan bendera itu sebagai bentuk ekspresi kebebasan berekspresi menjelang peringatan HUT RI. Namun, ada pula yang menganggapnya sebagai bentuk sindiran terhadap kondisi pemerintahan dan bahkan disebut-sebut sebagai simbol “perlawanan halus.”

Menko Polhukam menekankan bahwa pemerintah tidak anti terhadap kreativitas warga, terutama dalam menyambut momen kemerdekaan. Namun, ia menegaskan bahwa ekspresi tersebut harus tetap berada dalam batas konstitusional dan tidak bertentangan dengan aturan hukum.

“Kami sangat menghargai inovasi dan kreativitas masyarakat, termasuk dalam menyemarakkan peringatan kemerdekaan. Tetapi jangan sampai simbol negara kita direndahkan atau dikolaborasikan dengan lambang-lambang lain yang tidak relevan,” ujarnya.

Pemerintah, kata dia, telah menyiapkan berbagai langkah antisipatif, termasuk pendekatan persuasif dan edukatif terhadap masyarakat agar tidak salah langkah dalam mengekspresikan rasa cinta tanah air.

Menko Polhukam juga mengimbau seluruh elemen masyarakat, termasuk generasi muda, untuk mengedepankan rasa hormat terhadap lambang negara sebagai bentuk penghargaan atas perjuangan para pahlawan. Ia mengajak agar peringatan kemerdekaan RI ke-80 dijadikan momentum mempererat persatuan bangsa, bukan justru menciptakan polemik baru di ruang publik.

“Jangan sampai pengibaran bendera yang tidak sah menimbulkan gesekan horizontal di masyarakat. Kita butuh ketenangan dan kesatuan menjelang Hari Kemerdekaan,” pungkasnya.

Sebagai pengingat, UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan memuat larangan tegas terkait perlakuan yang tidak pantas terhadap simbol negara. Pasal 66 UU tersebut bahkan menyebutkan ancaman pidana bagi pelanggar ketentuan, termasuk denda dan kurungan.

Pasal 66 Ayat (1): “Setiap orang yang dengan sengaja mengibarkan Bendera Negara di bawah bendera atau lambang lain dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp100 juta.”

Untuk diketahui pemasangan simbol-simbol non-resmi, termasuk bendera fiksi, menjelang peringatan nasional, harus mempertimbangkan aspek hukum dan etika publik. Kreativitas warga tetap penting, namun semestinya tidak mengorbankan nilai-nilai persatuan dan simbol negara. Hormatilah bendera merah putih sebagai bentuk penghargaan terhadap sejarah dan identitas bangsa.

Sumber:

  • Antaranews.com – “Menko Polhukam ingatkan dampak hukum kibarkan bendera bajak laut One Piece,” diakses 1 Agustus 2025.
  • Kompas.com – “Ramai Bendera One Piece, Menko Polkam Ingatkan Bakal Ambil Langkah Tegas,” diakses 1 Agustus 2025.
  • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
Editor: Syahrul Usman