BERITA TERKINI

Janji Kencan Online Berujung Horor, Wanita Diperkosa di Kebun, Pelaku Tertangkap karena Tinggal Motor!


LAMPUNG | PASESATU.COM
Seorang perempuan asal Bandar Lampung mengalami malam kelam setelah menerima tawaran kencan dari seseorang yang dikenalnya melalui aplikasi perkenalan daring. Alih-alih mendapatkan pertemuan romantis seperti yang dijanjikan, korban justru menjadi sasaran tindak kekerasan seksual dan perampokan yang terjadi di tengah kebun sunyi pada dini hari.

Kejadian tragis ini terjadi pada Kamis, 24 Juli 2025 sekitar pukul 02.00 WIB di wilayah perkebunan yang terletak di Pekon Sidoharjo, Kecamatan Pringsewu, Provinsi Lampung. Korban berinisial KUM (28), warga Teluk Betung, dilaporkan dijebak oleh pelaku yang menggunakan nama palsu “Supriyadi” di aplikasi Michat.

Pelaku yang diketahui berinisial AC (22), warga Pringsewu Selatan, menjanjikan imbalan uang dalam pertemuan tersebut. Namun, setibanya di lokasi, korban justru dipaksa masuk ke area kebun, diancam dengan dua bilah pisau, kemudian diperkosa dan dirampas barang berharganya.

“Pelaku sempat melarikan diri ke dalam perkebunan usai melakukan aksinya. Namun sepeda motor miliknya tertinggal di tempat kejadian dan menjadi petunjuk penting dalam proses pengungkapan kasus ini,” ungkap Kapolsek Pringsewu Kota, Kompol Rohmadi, dalam keterangan dikutip dari tribratanews.lampung.polri.go.id pada Senin (4/8/2025), mewakili Kapolres Pringsewu, AKBP M. Yunnus Saputra.

Berbekal informasi dari barang bukti dan penyelidikan lapangan, tim Reskrim Polsek Pringsewu berhasil mengidentifikasi pelaku dan menangkapnya di kediamannya tanpa perlawanan, pada Minggu malam (3/8/2025) sekitar pukul 23.30 WIB.

Barang bukti yang diamankan antara lain:

  • Satu bilah pisau yang digunakan untuk mengancam korban
  • Telepon genggam milik korban
  • Telepon genggam milik pelaku
  • Sepeda motor milik pelaku yang tertinggal di lokasi

Lebih mengejutkan lagi, dari hasil pemeriksaan awal, terungkap bahwa pelaku sudah tiga kali melakukan aksi serupa dengan korban berbeda, semuanya menggunakan pendekatan yang sama melalui aplikasi Michat dan berlokasi di tempat yang sama.

Pihak kepolisian mengingatkan masyarakat, terutama kaum perempuan, agar selalu berhati-hati dalam menjalin komunikasi di dunia maya, khususnya melalui aplikasi perkenalan yang marak digunakan saat ini.

“Jangan mudah percaya terhadap ajakan kencan dari orang asing, apalagi jika mengarah pada pertemuan di lokasi yang sepi,” imbau Kompol Rohmadi.

Ia juga meminta masyarakat yang merasa pernah menjadi korban dengan modus serupa untuk segera melapor ke polisi. “Kami siap menerima laporan, memberikan perlindungan, dan akan mengusut tuntas seluruh jaringan kejahatan semacam ini. Keberanian korban sangat penting dalam proses penegakan hukum,” tegasnya.

Pelaku AC kini telah ditahan dan dijerat dengan pasal berlapis:

  • Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan, dengan ancaman pidana hingga 12 tahun penjara
  • Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara

Waspadai segala bentuk penipuan dan modus kejahatan melalui media digital. Laporkan kepada pihak berwenang bila Anda mengalami atau mengetahui adanya dugaan tindak kriminal.

Editor: Syahrul Usman