Harga Pi Coin Terkoreksi di Awal Agustus 2025, Investor Diminta Waspada
JAKARTA | PASESATU.COM – Memasuki awal Agustus 2025, harga kripto Pi Network (PI Coin) menunjukkan tren penurunan yang signifikan di pasar global. Berdasarkan data platform CoinCodex pada Sabtu (2/8/2025), nilai tukar PI Coin berada di kisaran USD 0,35 atau sekitar Rp 5.843 per koin, turun hampir 12 persen dari hari sebelumnya.
Penurunan harga tersebut juga terpantau oleh CoinGecko, yang mencatat penurunan nilai dari Rp 6.734,75 menjadi Rp 5.843,82 dalam waktu 24 jam.
Analis kripto dari BeInCrypto melaporkan bahwa koreksi ini dipicu oleh rencana pelepasan 156 juta token PI ke pasar dalam bulan Agustus 2025. Langkah tersebut diperkirakan menyuntikkan suplai senilai USD 68 juta ke sirkulasi, yang memperbesar tekanan jual dan menurunkan nilai tukar koin.
Selain itu, platform media kripto Coinpedia melansir keluhan sejumlah pengguna Pi Wallet terkait fitur “Buy” yang belum dapat berfungsi optimal. Dalam laporan itu, beberapa pengguna mengaku telah membayar dengan mata uang fiat, namun tidak menerima token PI yang dijanjikan.
“Masalah teknis pada dompet digital membuat kepercayaan investor terganggu. Ini menambah tekanan terhadap permintaan pasar,” tulis Coinpedia, Sabtu (2/8/2025).
Laporan analisis teknikal dari BeInCrypto menunjukkan bahwa indeks kekuatan relatif (Relative Strength Index/RSI) PI Coin berada di bawah angka 40, mendekati zona oversold. Hal ini mengindikasikan dominasi tekanan jual terhadap token tersebut.
Data Accumulation/Distribution (A/D) juga mencatat tren penurunan yang signifikan, mencerminkan lemahnya minat beli dari pasar kripto saat ini.
Platform CoinCodex memperkirakan harga PI Coin masih berpotensi menurun hingga menyentuh USD 0,3671 dalam sepekan mendatang, tergantung pada volume perdagangan dan sentimen investor. Meski demikian, hingga kini belum ada pernyataan resmi dari pihak pengembang Pi Network terkait rencana pemulihan atau penguatan harga token.
Sementara itu, portal CoinCentral menyarankan investor agar berhati-hati dalam mengambil keputusan, terutama karena belum ada informasi resmi soal jadwal peluncuran pasar terbuka (open mainnet) secara global dari pihak pengembang Pi Network.
Hingga saat ini, Pi Network belum tercatat sebagai aset kripto legal yang dapat diperdagangkan di bursa kripto yang diatur oleh otoritas keuangan Indonesia, seperti Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Oleh karena itu, masyarakat diimbau agar tetap cermat dalam berinvestasi dan tidak tergiur iming-iming keuntungan tinggi dalam waktu singkat.
Kepala Biro Perdagangan Berjangka Komoditi Kementerian Perdagangan, dalam beberapa kesempatan, mengingatkan masyarakat untuk mengecek legalitas setiap aset kripto sebelum bertransaksi. "Jangan terjebak pada euforia digital, pahami risikonya," ujarnya pada Juni lalu.
Tabel Kondisi Terkini Harga PI Coin
Elemen | Keterangan |
---|---|
Harga saat ini | USD 0,35 (± Rp 5.843/koin) |
Penurunan harian | -11,9% |
Token unlock bulan ini | 156 juta PI (senilai ± USD 68 juta) |
Masalah teknis | Fitur "Buy" di Pi Wallet tidak berfungsi optimal |
Prediksi jangka pendek | Potensi turun ke USD 0,3671 (CoinCodex) |
Status legal di Indonesia | Belum diakui oleh Bappebti sebagai aset legal |
Redaksi mengimbau para investor dan calon investor untuk:
- Memastikan legalitas aset kripto melalui laman resmi Bappebti;
- Tidak menyimpan dana dalam dompet digital yang belum teruji keamanannya;
- Mewaspadai skema investasi tidak resmi yang menggunakan nama Pi Network.
Berita ini disusun berdasarkan data dan laporan dari sejumlah media kripto internasional yang terverifikasi seperti CoinCodex, CoinGecko, BeInCrypto, CoinCentral, dan Coinpedia. Redaksi mematuhi prinsip kode etik jurnalistik dan tidak bertanggung jawab atas keputusan investasi pribadi pembaca.(*)