Bareskrim Ungkap Dugaan Pelanggaran Mutu Beras oleh PT PIM, Tiga Petinggi Jadi Tersangka
JAKARTA | PASESATU.COM – Bareskrim Polri mengungkap hasil penyidikan terhadap PT Padi Indonesia Maju (PIM) , perusahaan yang memproduksi beras dengan merek ternama seperti Sania, Fortune, Sovia, dan Siip. Perusahaan tersebut diduga memproduksi dan mendistribusikan beras premium yang tidak sesuai dengan standar mutu yang telah ditetapkan pemerintah.
Brigjen Pol. Helfi Assegaf, Kasatgas Pangan Polri yang juga menjabat sebagai Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim, menyampaikan bahwa pihaknya telah memeriksa total 24 orang saksi, termasuk ahli perlindungan konsumen, ahli laboratorium pertanian, serta ahli pidana.
“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan mendalam. Tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah S selaku Presiden Direktur, AI sebagai Kepala Pabrik, dan DO yang menjabat Kepala Quality Control PT PIM Unit 1,” ujar Helfi, Selasa (5/8/2025).
Dasar Hukum dan Langkah Penyidikan
Kasus ini tercatat dalam laporan polisi nomor LP/A/22/VII/2025 tertanggal 23 Juli 2025. Penyelidikan dilanjutkan dengan dikeluarkannya beberapa surat perintah penyidikan dan tugas oleh Bareskrim, termasuk SP.Sidik/718/VII/RES.2.1/2025 dan SP.Sidik/776/VII/RES.2.1./2025.
Hasil dari proses penyelidikan menunjukkan bahwa beras premium dengan merek-merek tersebut tidak sesuai dengan label mutu yang tertera pada kemasan. Penyidik bersama tim dari Puslabfor Polri juga telah melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap barang bukti.
Uji Laboratorium dan Temuan Lapangan
Proses pengambilan sampel dilakukan di Gudang PT PIM yang berlokasi di Serang, Banten. Sampel tersebut kemudian diuji di Balai Besar Pengujian Standar Instrumen Pascapanen Pertanian. Berdasarkan hasil uji laboratorium, ditemukan bahwa kandungan dan mutu beras tidak sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) Beras Premium Nomor 6128 Tahun 2020. Temuan ini juga bertentangan dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 31 Tahun 2017 dan Peraturan Bapanas Nomor 2 Tahun 2023 tentang standar mutu dan pelabelan beras.
"Fakta di lapangan menunjukkan beras-beras tersebut ditemukan beredar di berbagai pasar tradisional hingga ritel modern," jelas Helfi.
Kelalaian Manajemen dan Pengawasan Mutu
Dalam proses penyidikan, diketahui bahwa pihak direksi tidak memberikan arahan atau langkah konkret untuk menjamin mutu produk sesuai regulasi yang berlaku. Bahkan setelah adanya teguran tertulis dan permintaan klarifikasi yang disampaikan oleh penyidik pada 8 Juli 2025, tidak ada tindak lanjut yang signifikan dari manajemen.
“Pihak direksi hanya menyampaikan pertanyaan lisan kepada manajer pabrik, tanpa upaya nyata untuk melakukan perbaikan terhadap temuan yang ada,” ungkap Helfi.
Dokumen-dokumen internal seperti instruksi kerja, SOP, hasil tes analisis QC, hingga catatan pengendalian mutu memang ditemukan, namun dalam implementasinya tidak berjalan dengan baik.
Kekurangan SDM Tersertifikasi
Salah satu temuan mencolok dalam kasus ini adalah minimnya personel QC yang tersertifikasi. Dari 22 karyawan yang terlibat dalam proses pengawasan mutu, hanya satu orang yang memiliki sertifikasi resmi untuk pengujian laboratorium.
“Seharusnya pengujian mutu dilakukan secara berkala setiap dua jam. Namun, dalam praktiknya hanya dilakukan satu hingga dua kali dalam sehari,” jelasnya.(*)