BERITA TERKINI

Ajaran Sesat Millah Abraham Kembali Mengusik Aceh Utara, Polisi Bertindak


ACEH UTARA | PASESATU.COM 
— Penangkapan enam orang di sebuah masjid di Gampong Meunasah Ranto, Kecamatan Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara, oleh Kepolisian Resor (Polres) Aceh Utara pada awal Agustus 2025, bukan sekadar operasi biasa. Aparat menyebut jaringan ini terafiliasi dengan ajaran Millah Abraham sebuah kelompok yang telah lama difatwakan sesat di berbagai negara, termasuk Indonesia.

Kapolres Aceh Utara, AKBP Tri Hadiyanto, dalam keterangan resminya pada Kamis 07 Agustus 2025, menegaskan langkah ini dilakukan untuk menjaga kemurnian akidah dan ketertiban masyarakat.

“Kami mengamankan enam orang terduga pelaku penyebaran ajaran yang bertentangan dengan Islam, bersama sejumlah barang bukti. Proses hukum akan berjalan, dan kami melibatkan ulama untuk pembinaan akidah,” ujarnya.

Langkah cepat ini mendapat sambutan luas dari ulama dan tokoh masyarakat setempat dikutip dari berbagai media pada 01 Agustus 2025. 

Tgk. Muzakkir menyampaikan bahwa upaya penyebaran aliran sesat ini harus dihentikan segera agar tidak menimbulkan kegaduhan yang lebih luas.

“Aceh, khususnya Bumi Pase, adalah tanah yang kuat dengan syariat Islam. Tidak ada tempat untuk penoda agama atau ajaran yang merusak aqidah umat. Kami berdiri di belakang aparat untuk menindak tegas penyimpangan seperti ini,” ujarnya.

Senada dengan itu, Haji Syahrul Abdurrahim menyatakan bahwa langkah Polres Aceh Utara sangat tepat dan perlu diapresiasi oleh seluruh lapisan masyarakat. “Saya datang langsung dari Malaysia karena ini menyangkut martabat agama dan ketertiban rakyat Aceh. Jangan sampai gerakan seperti ini dibiarkan tumbuh. Jika tidak dihentikan, akan merusak persatuan dan ketenangan masyarakat.”

Para tokoh masyarakat lainnya juga menyuarakan hal yang sama. Mereka meminta agar proses hukum terhadap para pelaku dapat memberikan efek jera, sehingga tidak ada lagi pihak yang berani menyebarkan ajaran yang tidak sesuai dengan nilai-nilai Islam.

Para tokoh lain juga menambahkan, “Kami mendukung penuh tindakan Polres. Jika masyarakat dan aparat bersatu, tidak akan ada ruang bagi ajaran sesat untuk berkembang. Ini bukan hanya soal hukum, tapi soal menjaga akidah dan identitas umat Islam di Aceh.” 

Sejarah Singkat dan Penyebaran Millah Abraham

Millah Abraham, atau kadang disebut Millah Ibrahim, muncul sekitar awal 2000-an di Indonesia dengan tokoh sentral Ahmad Musadeeq. Dia mengaku sebagai nabi setelah Nabi Muhammad ï·º — klaim yang secara tegas bertentangan dengan prinsip khatam an-nabiyyin dalam Islam.

Menurut laporan Odisi.my, ajaran ini mengajarkan bahwa:

  • Syariat Islam yang berlaku saat ini sudah runtuh sejak kejatuhan Kekhalifahan Abbasiyah.
  • Kewajiban ibadah seperti salat lima waktu, puasa Ramadan, dan salat Jumat dianggap tidak lagi berlaku.
  • Kitab suci yang digunakan adalah campuran dari Al-Qur’an, Injil, dan Taurat dengan tafsir bebas.
  • Pengikut diminta berbaiat kepada “nabi” baru.

Majelis Agama Islam Selangor di Malaysia bahkan mewartakan larangan resmi terhadap ajaran ini pada 2015, dengan peringatan keras bahwa doktrinnya “boleh menyesatkan umat dan menimbulkan perpecahan” (Gengborak.com).

Fatwa MUI: Ajaran Sesat dan Menyesatkan

Di Indonesia, Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Fatwa Nomor 06 Tahun 2016 tentang Aliran Millah Abraham, secara tegas menyatakan ajaran ini sesat dan menyesatkan.

Dalam salinan fatwa yang dikutip dari mui.or.id, MUI menyebutkan:

“Ajaran Millah Abraham mengandung keyakinan dan praktik yang bertentangan dengan akidah Islam, antara lain mengakui adanya nabi setelah Nabi Muhammad SAW, menolak sebagian ajaran syariat, dan mencampuradukkan ajaran Islam dengan agama lain.”

Fatwa tersebut memerintahkan:

  1. Pengikut Millah Abraham wajib segera bertaubat dan kembali kepada ajaran Islam yang benar.
  2. Pemerintah wajib melarang dan menghentikan penyebaran ajaran ini.
  3. Umat Islam wajib mewaspadai dan tidak mengikuti ajaran ini dalam bentuk apa pun.

Sekretaris Komisi Fatwa MUI Pusat saat itu, Asrorun Niam Sholeh, menegaskan kepada Republika.co.id:

“Pengakuan adanya nabi setelah Nabi Muhammad SAW adalah pembatal iman. Tidak ada ruang toleransi untuk akidah yang jelas-jelas merusak prinsip Islam.”

Bahaya Doktrin Menurut Ulama

Ustaz Mohd Hazizi, penceramah agama di Kuala Lumpur, mengatakan kepada Sinar Harian:

“Ajaran ini berbahaya kerana mereka mencampur adukkan sumber wahyu. Bagi mereka, Al-Qur’an, Injil, dan Taurat sama-sama relevan, tetapi digunakan untuk melegalkan ideologi mereka sendiri.”

Di Aceh, Tgk. H. Faisal Ali, dalam wawancara dengan Hidayatullah.com, menyebut Millah Abraham sebagai ancaman terhadap persatuan umat.

“Rekrutmen mereka menyasar masyarakat awam, mahasiswa, dan generasi muda yang lemah pemahaman agama. Modusnya halus — lewat pengajian, bantuan sosial, atau diskusi kitab lintas agama,” ujarnya.

 Kasus di Aceh: Sejarah Berulang

Ajaran Millah Abraham bukan hal baru di Aceh. Tahun 2011, Pemerintah Aceh mengeluarkan Keputusan Gubernur Aceh Nomor 9 Tahun 2011 yang secara resmi melarang penyebaran ajaran ini. Dalam operasi besar saat itu, ratusan pengikutnya dibina kembali untuk mengucapkan syahadat.

Namun, meski ada pelarangan resmi, sel-sel kecil ajaran ini masih bertahan. Penangkapan terbaru di Lhoksukon membuktikan bahwa mereka tetap berupaya merekrut pengikut baru. Menurut sumber aparat, jaringan ini menggunakan modus pengajian tertutup dan media daring untuk menyebarkan doktrin.

Respons dan Penegakan Hukum

Kapolres AKBP Tri Hadiyanto memastikan bahwa proses hukum akan berjalan sesuai perundangan yang berlaku, termasuk memperhatikan aspek Qanun Jinayat dan perlindungan masyarakat dari ajaran menyimpang.

“Kami bekerja sama dengan MPU dan tokoh dayah. Selain proses hukum, pembinaan akidah akan diberikan, agar mereka kembali ke ajaran Islam yang benar,” jelasnya.

Di sisi lain, Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh Utara mendesak adanya penguatan pengawasan di tingkat gampong. Tgk. Jalaluddin, pengurus MPU setempat, mengatakan:

“Jangan sampai kejadian ini terulang. Perlu keterlibatan keuchik, imam masjid, dan tokoh pemuda dalam memantau aktivitas keagamaan di wilayahnya.”

“Kalau mereka nyatakan ini bukan Islam, kami MPU tidak akan campur tangan. Namun, kalau dikatakan Islam, maka kami dari ulama menyatakan ajaran ini tidak benar (sesat),” tegas Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Tgk Abdul Manan, Kamis, 8 Agustus 2025.

Ia menambahkan, hari ini pihaknya berbicara dalam bingkai agama Islam bukan aturan negara. Karena MPU merupakan tingkat dua dan tidak berhak untuk membuat atau mengeluarkan fatwa.

Mengapa Harus Waspada?

Berdasarkan studi yang dipublikasikan oleh al-haqcentre.blogspot.com, Millah Abraham memiliki ciri-ciri mirip gerakan takfiri — cenderung mengkafirkan pihak luar kelompok. Hal ini berpotensi menumbuhkan radikalisme.

Selain itu, laporan Republika.co.id mencatat bahwa kelompok ini juga menyasar anak-anak cerdas dari keluarga kurang mampu dengan iming-iming beasiswa atau bantuan materi. Strategi ini memanfaatkan celah sosial-ekonomi untuk menanamkan ideologi sejak dini.

Sinergi Umat dan Aparat

Kasus di Aceh Utara ini menjadi alarm bahwa penyebaran ajaran menyimpang seperti Millah Abraham masih menjadi ancaman nyata. Aceh, sebagai daerah yang menjalankan Syariat Islam secara formal, memiliki tanggung jawab lebih besar untuk menjaga kemurnian akidah.

Sinergi antara aparat kepolisian, ulama, tokoh masyarakat, dan perangkat gampong menjadi kunci. Penegakan hukum harus berjalan seiring edukasi keagamaan yang intensif agar masyarakat tidak mudah terjerumus.

Seperti yang diungkapkan Tgk. Abdul Manan:

“Akidah itu nyawa umat. Jika akidah rusak, semua sendi kehidupan akan goyah. Kita tidak boleh membiarkan racun seperti Millah Abraham meracuni masyarakat kita.”

Respon Bupati Aceh utara

Bupati Aceh Utara, H. Ismail A. Jalil, SE, MM., yang dikenal dengan sapaan Ayah Wa, mengajak seluruh masyarakat untuk menolak segala bentuk ajaran yang menyimpang dari prinsip Ahlussunnah wal Jama’ah. Seruan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Mapolres Aceh Utara, Kamis, 7 Agustus 2025, yang digelar dalam rangka pengungkapan kasus dugaan penyebaran ajaran sesat oleh kelompok yang diduga berafiliasi dengan Millah Abraham.

Dalam konferensi pers tersebut, Polres Aceh Utara memaparkan kronologi penangkapan enam tersangka dari berbagai daerah yang diduga aktif menyebarkan paham menyimpang, serta mengamankan sejumlah barang bukti berupa buku dan dokumen ajaran mereka.

Kegiatan itu turut dihadiri oleh unsur Muspida Aceh Utara, termasuk para tokoh agama terkemuka seperti Waled LapangAbu Manan Blang Jruen, serta sejumlah ulama dan pejabat daerah lainnya.

Dalam sambutannya, Ayah Wa menegaskan pentingnya kewaspadaan masyarakat terhadap masuknya ajaran-ajaran baru yang dapat merusak akidah umat.

"Saya, Bupati Aceh Utara, berharap kepada seluruh masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menerima informasi baru terkait akidah, pemahaman, dan keagamaan yang menyimpang," tegasnya.

Lebih lanjut, ia menyerukan agar seluruh elemen masyarakat bersinergi memperkuat implementasi Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pembinaan dan Perlindungan Aqidah, khususnya dalam menangkal paham-paham yang menghina atau mengancam kemurnian ajaran Islam di Aceh.

“Kita semua harus menguatkan penerapan Qanun yang sudah ada, yakni Qanun Nomor 8 Tahun 2015, sebagai bentuk perlindungan terhadap ajaran Islam dan sebagai respons terhadap ancaman, penghinaan, serta penyimpangan dalam hal keagamaan,” ujarnya.

Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, lanjut Ayah Wa, berkomitmen mendukung penuh aparat penegak hukum dan ulama dalam menjaga kemurnian akidah umat di Bumi Serambi Mekkah.(*) 

Editor : Syahrul Usman