BERITA TERKINI

18 ASN Aceh Utara Ajukan Gugatan Cerai, Didominasi Perempuan: Judi Online hingga Perselingkuhan Jadi Pemicu


ACEH UTARA | PASESATU.COM
– Sebanyak 18 aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, mengajukan gugatan cerai sepanjang tahun berjalan 2025. Angka ini menambah daftar kasus serupa yang terjadi di tahun sebelumnya, di mana tercatat 22 ASN mengalami perceraian.

Fenomena meningkatnya angka perceraian di kalangan ASN ini menjadi perhatian serius Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) setempat.

Kepala Bidang Penegakan Disiplin Aparatur BKPSDM Aceh Utara, Joni, mengatakan bahwa dari total 18 pengajuan cerai tersebut, sebanyak 16 diajukan oleh ASN perempuan dan hanya dua dari pihak laki-laki.

“Kasus gugat cerai yang sudah mendapat izin sejauh ini ada delapan orang. Selebihnya masih dalam tahap mediasi. Kami berusaha semaksimal mungkin memfasilitasi proses penyelesaian secara kekeluargaan,” ujar Joni  dikutip Kompas.com, Minggu (3/8/2025).

Joni mengungkapkan, penyebab utama perceraian ASN di Aceh Utara bervariasi. Beberapa di antaranya disebabkan oleh judi online, perselingkuhan, ketidakmampuan pasangan dalam memenuhi nafkah, hingga pertengkaran yang berlangsung secara terus-menerus.

“Ada faktor eksternal dan internal. Judi online kini jadi salah satu pemicu konflik rumah tangga yang makin sering kami temui,” ungkapnya.

Menurut Joni, BKPSDM berkewajiban memastikan setiap proses perceraian yang dilakukan oleh ASN harus sesuai regulasi. Hal ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1990 tentang izin perkawinan dan perceraian bagi pegawai negeri sipil (PNS), yang mensyaratkan adanya izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian sebelum proses hukum dilanjutkan.

Sesuai ketentuan, sebelum izin perceraian diberikan, ASN wajib melalui proses mediasi. Langkah ini menjadi upaya awal untuk mencegah perceraian dan mengembalikan harmoni dalam rumah tangga.

“Kami tekankan pentingnya mediasi. Dalam proses ini, kami libatkan berbagai pihak, termasuk atasan langsung dan psikolog jika dibutuhkan, agar persoalan rumah tangga tidak langsung berujung pada perceraian,” jelas Joni.

BKPSDM juga berupaya melakukan pembinaan kepegawaian secara berkelanjutan untuk mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang. Langkah ini termasuk edukasi mengenai etika ASN, penguatan mental spiritual, serta pentingnya menjaga keharmonisan keluarga di tengah tekanan pekerjaan.

Joni juga mengingatkan seluruh ASN di Aceh Utara agar tidak gegabah dalam mengambil keputusan berpisah, mengingat dampak yang akan ditanggung anak-anak mereka.

“Kami minta semua ASN agar lebih sabar menghadapi masalah rumah tangga. Diskusikan secara baik-baik, libatkan keluarga besar jika perlu. Karena pada akhirnya, anak-anak yang paling terdampak atas keputusan orang tuanya,” pungkasnya.(*) 


Editor: Syahrul Usman