BERITA TERKINI

Petugas Kebersihan Ditangkap atas Dugaan Kekerasan Seksual di Lingkungan Kantor Polisi

Petugas Kebersihan Ditangkap atas Dugaan Kekerasan Seksual di Lingkungan Kantor Polisi
Ilustrasi

SERANG | PASESATU.COM
- Seorang pria berinisial HB (58), yang berprofesi sebagai petugas kebersihan, ditahan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Serang Kota. Penahanan ini dilakukan menyusul dugaan tindakan kekerasan seksual terhadap seorang anak perempuan berusia sembilan tahun berinisial JIH, yang terjadi di dalam kantor polisi.

Insiden tersebut dilaporkan terjadi pada saat hari libur, ketika lingkungan kantor relatif sepi dari kehadiran personel kepolisian.

Kepala Satreskrim Polresta Serang Kota, Komisaris Polisi Salahudin, dalam keterangan resminya pada Senin, 28 Juli 2025, menyatakan bahwa motif pelaku diduga karena ketertarikan terhadap korban, yang kemudian memicu tindakan pencabulan tersebut.

Pelaku, yang merupakan karyawan kontrak sebagai petugas kebersihan di Polresta Serang Kota, ditangkap di kediamannya pada Jumat, 25 Juli 2025. Saat ini, HB telah dibawa ke Markas Polresta Serang Kota untuk menjalani proses pemeriksaan dan pertanggungjawaban hukum atas perbuatannya.

Kompol Salahudin menambahkan, "Kanit PPA dan anggota bersama Ketua RT berhasil mengamankan HB dan membawanya ke ruang pemeriksaan Unit PPA untuk dimintai keterangan lebih lanjut dan proses hukum lanjutan."

Penyelidikan yang dilakukan oleh Satreskrim Polresta Serang Kota melibatkan pemeriksaan terhadap empat orang saksi, termasuk adik korban. Selain itu, pihak kepolisian juga telah memperoleh hasil visum dari pakaian yang dikenakan korban saat insiden dugaan kekerasan seksual terjadi.

Atas perbuatannya, tersangka HB dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016, yang merupakan perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pelaku terancam pidana penjara maksimal 15 tahun serta denda sebesar Rp5 miliar.(*) 


Editor: Syahrul Usman