Pemerintah Atur Skema Pinjaman untuk Koperasi Desa Merah Putih

Ilustrasi
JAKARTA | PASESATU.COM – Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025 yang mengatur tata cara pinjaman bagi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP/KKMP). PMK ini merupakan implementasi dari Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 dalam rangka mempercepat pembentukan koperasi sebagai pilar pembangunan ekonomi desa dan kelurahan.
Dengan semangat mendorong swasembada pangan dan pemerataan ekonomi dari bawah, PMK ini mengatur bahwa koperasi dapat memperoleh pinjaman dari bank pemerintah dengan plafon hingga Rp3 miliar per koperasi, dengan suku bunga tetap sebesar 6% per tahun dan jangka waktu pinjaman maksimal 72 bulan (6 tahun).
PMK ini bertujuan memberikan pedoman yang jelas bagi koperasi desa dan kelurahan untuk memperoleh akses pembiayaan dari perbankan. Pendanaan tersebut didukung dengan dana transfer pemerintah seperti Dana Desa, Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Bagi Hasil (DBH), yang dapat digunakan untuk menjamin pengembalian pinjaman.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut kebijakan ini sebagai bagian dari strategi pembiayaan berbasis desa yang berkelanjutan. “Koperasi akan menjadi motor penggerak ekonomi lokal dengan dukungan fiskal dan kemitraan dengan perbankan,” tegasnya.
PMK ini mengatur sejumlah ketentuan utama:
- Plafon pinjaman: Maksimal Rp3.000.000.000 (tiga miliar rupiah) per koperasi.
- Bunga/imbal hasil: Tetap sebesar 6% per tahun.
- Tenor: Hingga 72 bulan dengan grace period (masa tenggang) maksimal 8 bulan.
- Angsuran: Dibayar bulanan, jatuh tempo tiap tanggal 12.
- Alokasi operasional: Maksimal Rp500 juta dari total plafon pinjaman.
Pinjaman dapat digunakan untuk kegiatan koperasi seperti pengadaan sembako, simpan pinjam, klinik desa, apotek, pergudangan (cold storage), hingga logistik.
Agar dapat mengakses pinjaman, koperasi harus memenuhi syarat administratif, antara lain:
- Berbadan hukum koperasi.
- Memiliki NIK koperasi, NPWP, dan NIB.
- Memiliki rekening bank atas nama koperasi.
- Menyusun proposal bisnis yang mencakup anggaran belanja, tahapan pencairan, dan rencana pengembalian pinjaman.
Ketua pengurus koperasi mengajukan permohonan pinjaman kepada bank pemerintah dengan melampirkan proposal dan surat persetujuan dari kepala desa (untuk KDMP) atau bupati/wali kota (untuk KKMP).
Bank kemudian melakukan penilaian kelayakan dan bila disetujui, kedua belah pihak menandatangani perjanjian pinjaman, yang disaksikan oleh kepala daerah. Dana pinjaman kemudian dicairkan secara bertahap ke rekening koperasi dan rekening penyedia barang atau jasa.
Jika koperasi mengalami kesulitan membayar cicilan, dana Desa atau DAU/DBH dapat ditempatkan sementara untuk menutup kekurangan. Dana ini akan dicatat sebagai piutang pemerintah desa atau pemerintah daerah kepada koperasi.
Aset hasil pembelian dengan dana pinjaman, termasuk gedung, alat, dan barang, akan menjadi jaminan atas dana yang ditempatkan oleh pemerintah. Koperasi wajib menyampaikan pertanggungjawaban melalui laporan keuangan, dan pemerintah akan memantau melalui aplikasi OM-SPAN TKD.
PMK ini mulai berlaku sejak diundangkan pada 21 Juli 2025, dan menjadi dasar pelaksanaan akuntansi dan pelaporan keuangan baik di tingkat APBDes, APBD, maupun APBN.(*)