PPAM Desak Cabut Penetapan Empat Pulau Aceh dalam Wilayah Sumatera Utara
MALAYSIA | PASESATU.COM – Persatuan Perantau Aceh Malaya (PPAM) menyampaikan keberatan terhadap keputusan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia yang menetapkan empat pulau di kawasan barat daya Aceh sebagai bagian dari wilayah administratif Provinsi Sumatera Utara.
Empat pulau tersebut adalah Pulau Mangkir Besar, Pulau Mangkir Kecil, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang. Dalam aturan yang dikeluarkan Kemendagri, keempat pulau tersebut dimasukkan ke dalam wilayah administrasi Kabupaten Tapanuli Tengah.
Ketua Umum PPAM, Teuku Ricky, menyatakan bahwa penetapan ini dinilai tidak sesuai dengan semangat Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999 tentang Keistimewaan Aceh, yang memberikan kekhususan dalam hal penyelenggaraan pemerintahan dan pengelolaan wilayah.
“Kami meminta agar pimpinan Aceh mengambil langkah serius. Keempat pulau ini secara historis dan geografis merupakan bagian dari wilayah Aceh. Penetapan seperti ini patut dikaji kembali agar tidak menimbulkan ketegangan antarwilayah,” ujar Teuku Ricky saat dihubungi media ini, Minggu (1/6/2025) malam.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa upaya mempertahankan batas wilayah harus dilakukan secara konstitusional dan berdasar data serta dokumen yang sah.
“Kita tidak boleh terjebak dalam saling menyalahkan. Perjuangan ini harus dilakukan secara bersama dan terukur. Ini bukan soal ego daerah, tetapi tanggung jawab kepada generasi mendatang,” tambahnya.
Teuku Ricky juga mengajak seluruh elemen masyarakat Aceh untuk tetap menjaga ketenangan serta tidak terpancing emosi. Ia mengingatkan pentingnya dialog dan pendekatan hukum dalam menyelesaikan persoalan tapal batas agar tidak berkembang menjadi isu yang dapat merugikan semua pihak.(*)
Editor : Syahrul Usman