PWI Pusat Tegaskan Sanksi Firdaus demi Menjaga Marwah Organisasi
Font Terkecil
Font Terbesar
JAKARTA | PASESATU.COM — Dewan Penasihat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat mendukung keputusan Dewan Kehormatan (DK) PWI Pusat yang menjatuhkan sanksi pemberhentian penuh terhadap Firdaus, anggota PWI yang juga menjabat Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI).
Sikap tersebut disampaikan dalam rapat Dewan Penasihat bersama Pengurus Harian PWI Pusat di Kantor PWI Pusat, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (28/10/2026). Pertemuan berlangsung secara hybrid, dengan sebagian peserta hadir langsung dan lainnya mengikuti melalui Zoom.
Ketua Dewan Penasihat PWI Pusat, Suryopratomo, mengatakan keputusan DK harus dihormati sebagai bagian dari penegakan aturan organisasi. Menurut dia, persoalan tersebut perlu ditempatkan dalam konteks pertanggungjawaban individu sebagai anggota, bukan sebagai konflik pribadi ataupun persoalan antarlembaga.
Ia mengakui keputusan itu tidak mudah, mengingat Firdaus telah lama berkiprah di lingkungan PWI dan juga menjadi bagian dari Dewan Penasihat.
“Demi tegaknya aturan, demi masa depan yang lebih panjang untuk organisasi kita. Kalau kita tidak menegakkan aturan, PWI akan menjadi organisasi yang tidak punya aturan,” kata Suryopratomo, yang akrab disapa Mas Tomy.
Mantan pemimpin redaksi Kompas dan mantan direktur utama Metro TV itu menegaskan, kedudukan seseorang dalam struktur organisasi tidak boleh menjadi alasan untuk menghindari proses penegakan aturan.
Menurut dia, keputusan Dewan Kehormatan harus dilihat sebagai hasil dari mekanisme organisasi yang memiliki kewenangan dan prosedur tersendiri.
Suryopratomo juga menyatakan bahwa keputusan DK tidak semestinya diperlakukan sebagai keputusan yang dapat diabaikan oleh unsur organisasi lainnya, terutama apabila telah dinyatakan final dan mengikat.
“Marwah PWI justru dibangun dari keberanian kita untuk menegakkan aturan secara konsisten, termasuk terhadap Firdaus,” ujarnya.
Ia mengingatkan, Dewan Penasihat bukan lembaga yang berada di atas aturan organisasi. Karena itu, keanggotaan Firdaus dalam dewan tersebut tidak seharusnya menghalangi proses penegakan disiplin terhadap dirinya sebagai anggota PWI.
Suryopratomo menambahkan, PWI perlu memanfaatkan momentum tersebut untuk memperkuat konsolidasi setelah melewati berbagai persoalan internal. Ia menilai sanksi organisasi semestinya menjadi bagian dari pembelajaran agar aturan dapat dijalankan secara konsisten.
“ Sanksi terhadap Firdaus bukan tujuan akhir. Sanksi adalah bagian dari pendidikan organisasi dan upaya menjaga agar aturan memiliki makna bagi organisasi,” katanya.
Sasongko Sebut Pelanggaran Bukan Kealpaan
Sekretaris Dewan Penasihat PWI Pusat, Sasongko Tedjo, menilai tindakan Firdaus bukan sekadar kelalaian. Ia berpendapat, Firdaus memahami persoalan yang menjadi dasar keputusan Dewan Kehormatan.
“Ini bukan kealpaan, ini memang kesengajaan,” ujar Sasongko.
Ia merujuk pada amar putusan Dewan Kehormatan yang, menurutnya, memuat pertimbangan mengenai rekam jejak Firdaus serta keputusan organisasi terkait Hari Pers Nasional (HPN), termasuk pembentukan panitia pelaksana.
Dalam rapat itu juga disampaikan bahwa Dewan Kehormatan telah memberikan kesempatan kepada Firdaus untuk menyampaikan klarifikasi. Namun, menurut keterangan yang disampaikan dalam rapat, Firdaus tidak hadir secara langsung dan hanya mengirimkan surat klarifikasi dalam kapasitasnya sebagai Ketua Umum SMSI, bukan sebagai anggota PWI.
Informasi mengenai proses klarifikasi tersebut merupakan keterangan dari pihak PWI dan perlu dibaca dalam konteks penjelasan organisasi mengenai dasar pengambilan keputusan.
PWI Siapkan Tindak Lanjut
Wakil Ketua Dewan Penasihat PWI Pusat, Ilham Bintang, menilai keputusan terhadap Firdaus dapat menjadi rujukan bagi penerapan aturan organisasi pada masa mendatang.
Sementara itu, Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti keputusan Dewan Kehormatan sesuai ketentuan yang berlaku di lingkungan organisasi.
Ia menyampaikan apresiasi kepada Dewan Penasihat atas masukan dan pandangan yang diberikan dalam rapat tersebut.
“Kami tentu mendengar dan akan memitigasi terkait hal-hal yang perlu kita lakukan dengan menindaklanjuti keputusan DK terhadap Firdaus ini sesuai aturan organisasi,” ujar Akhmad Munir.
Dewan Penasihat PWI Pusat menegaskan bahwa penegakan sanksi terhadap anggota merupakan bagian dari upaya menjaga tata kelola organisasi. Konsistensi dalam menjalankan aturan dinilai penting untuk mempertahankan kewibawaan PWI sekaligus memperkuat persatuan di tengah dinamika internal.***
Editor : Syahrul Usman



