Cek Bay Desak Pemerintah Tuntaskan Polemik Bendera Bintang Bulan
Font Terkecil
Font Terbesar
ACEH UTARA | PASESATU.COM — Nasrizal alias Cek Bay mendesak pemerintah pusat dan Pemerintah Aceh segera menuntaskan polemik pengibaran Bendera Bintang Bulan. Ia meminta pemerintah memberikan kepastian hukum atas implementasi Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh agar persoalan tersebut tidak terus memicu ketegangan antara masyarakat dan aparat keamanan.
Cek Bay, Selaku Ulee Kompi Gerakan Aceh Merdeka (GAM) Sagoe Kulam Meudelat, Daerah IV Tgk. Chik di Tunong, Wilayah Samudera Pasee, mengatakan qanun tersebut telah disahkan dan diundangkan pada 2013. Namun, dalam pelaksanaannya masih menimbulkan persoalan di lapangan.
“Qanun telah disahkan dan diundangkan pada 2013 lalu. Namun, dalam implementasinya di lapangan, ketika masyarakat mengibarkan Bendera Bintang Bulan, masih terjadi tindakan represif dari aparat keamanan,” kata Cek Bay, Senin (26/10/2026).
Ia mengecam tindakan aparat yang dinilainya berlebihan dalam menyikapi pengibaran bendera tersebut. Menurut dia, ketegangan yang berulang berpotensi mengganggu perdamaian Aceh dan membuka ruang bagi konflik baru.
Cek Bay meminta Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menghindari tindakan yang dapat memperkeruh situasi.
“Jangan lagi ada aparat keamanan, baik dari TNI maupun Polri, yang menurunkan Bendera Bintang Bulan ketika masyarakat mengibarkannya karena, menurut kami, hal tersebut telah sah dan diundangkan. Jangan ada lagi sikap agresif dari pihak keamanan terhadap masyarakat yang mengibarkan Bendera Bintang Bulan,” ujarnya.
Di sisi lain, Cek Bay meminta masyarakat tetap menyampaikan aspirasi secara damai dan jangan takut untuk mingibarkan bendera bintang bulan. Ia menilai pemerintah pusat dan Pemerintah Aceh perlu segera memperjelas pelaksanaan qanun tersebut agar polemik tidak terus berlarut-larut.
Ia juga mendesak pemerintah mengibarkan Bendera Bintang Bulan di depan Kantor Gubernur Aceh dan gedung Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA). Menurut dia, keberadaan dua tiang bendera di kedua lokasi tersebut masing-masing diperuntukkan bagi bendera Merah Putih dan Bendera Bintang Bulan perlu diikuti kejelasan sikap pemerintah.
Cek Bay meminta pemerintah tidak berhenti pada penyediaan fasilitas pengibaran bendera. Ia mendesak adanya langkah konkret untuk menyelesaikan polemik tersebut dan memberikan kepastian mengenai implementasi Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.***
Editor : Syahrul Usman



