ATR/BPN Ingatkan Pajak Jual Beli Tanah dan Bangunan, BPHTB Dibayar Pembeli dan PPh oleh Penjual
Font Terkecil
Font Terbesar
JAKARTA | PASESATU.COM – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengingatkan masyarakat agar memahami kewajiban perpajakan dalam proses jual beli tanah dan bangunan. Pemenuhan kewajiban pajak menjadi salah satu hal penting yang perlu diperhatikan agar proses peralihan hak atas tanah dapat berjalan lancar.
Melalui unggahan pada akun Instagram resminya, Kementerian ATR/BPN menjelaskan bahwa terdapat dua jenis pajak yang perlu diperhatikan dalam transaksi jual beli tanah dan bangunan, yakni Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Pajak Penghasilan (PPh).
Dalam ketentuan umum transaksi jual beli tanah dan bangunan, BPHTB menjadi kewajiban pembeli, sedangkan PPh atas pengalihan hak atas tanah dan bangunan menjadi kewajiban penjual, sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.
Kementerian ATR/BPN juga menegaskan bahwa kedua jenis pajak tersebut bukan merupakan kewenangan kementerian tersebut, melainkan menjadi kewenangan instansi perpajakan terkait.
Karena itu, masyarakat diimbau tidak keliru dalam memahami pihak yang bertanggung jawab atas pembayaran pajak maupun instansi yang berwenang menangani urusan perpajakan tersebut.
BPHTB Menjadi Kewajiban Pembeli
BPHTB merupakan pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan bangunan. Dalam transaksi jual beli, pihak yang memperoleh hak atas tanah dan bangunan, yakni pembeli, pada prinsipnya menjadi wajib pajak BPHTB.
Pajak ini merupakan pajak daerah yang kewenangannya berada pada pemerintah kabupaten atau kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan mengenai BPHTB diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, beserta peraturan pelaksanaannya dan ketentuan daerah yang berlaku.
Besaran BPHTB yang harus dibayarkan tidak selalu sama pada setiap transaksi. Penghitungannya bergantung pada dasar pengenaan pajak, nilai perolehan objek pajak, batas nilai perolehan objek pajak tidak kena pajak, serta tarif yang ditetapkan dalam peraturan daerah.
Oleh sebab itu, calon pembeli sebaiknya terlebih dahulu mencari informasi mengenai ketentuan BPHTB di pemerintah daerah tempat tanah atau bangunan tersebut berada.
Pembeli juga perlu memastikan bahwa kewajiban pembayaran BPHTB telah dipenuhi sesuai prosedur sebelum melanjutkan tahapan administrasi peralihan hak yang mensyaratkan pemenuhan pajak tersebut.
PPh Pengalihan Tanah Menjadi Kewajiban Penjual
Selain BPHTB, terdapat Pajak Penghasilan (PPh) yang berkaitan dengan pengalihan hak atas tanah dan bangunan.
Dalam transaksi jual beli, PPh atas penghasilan dari pengalihan hak tersebut pada prinsipnya menjadi kewajiban pihak yang memperoleh penghasilan, yakni penjual.
Ketentuan mengenai PPh atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan bangunan antara lain diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2016 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan, dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli atas Tanah dan/atau Bangunan Beserta Perubahannya.
Besaran pajak yang harus dibayarkan mengikuti ketentuan yang berlaku, termasuk tarif dan dasar pengenaan pajak sesuai karakteristik transaksi.
Penjual perlu memastikan kewajiban PPh telah dipenuhi sesuai prosedur. Bukti pemenuhan kewajiban perpajakan juga perlu disiapkan untuk mendukung proses administrasi transaksi dan peralihan hak.
Masyarakat disarankan berkonsultasi dengan instansi perpajakan apabila membutuhkan penjelasan mengenai perhitungan pajak, pengecualian, atau perlakuan khusus atas transaksi tertentu.
Pajak Bukan Kewenangan ATR/BPN
Dalam informasi yang disampaikan melalui media sosial resminya, Kementerian ATR/BPN menegaskan bahwa BPHTB dan PPh bukan merupakan kewenangan kementerian tersebut.
BPHTB merupakan pajak daerah yang pengelolaannya menjadi kewenangan pemerintah kabupaten atau kota, sedangkan urusan PPh ditangani sesuai kewenangan administrasi perpajakan pemerintah pusat.
Sementara itu, ATR/BPN menjalankan tugas di bidang agraria, pertanahan, dan tata ruang, termasuk pelayanan administrasi pertanahan yang berkaitan dengan pendaftaran serta peralihan hak atas tanah sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemisahan kewenangan ini penting dipahami masyarakat agar tidak salah mengajukan pertanyaan, pengaduan, atau permohonan pelayanan.
Jika berkaitan dengan perhitungan BPHTB, masyarakat dapat menghubungi instansi pengelola pajak daerah setempat. Sementara untuk persoalan PPh, masyarakat dapat meminta penjelasan kepada Direktorat Jenderal Pajak atau kantor pajak yang berwenang.
Adapun pertanyaan mengenai persyaratan administrasi peralihan hak atas tanah dapat dikonsultasikan kepada Kantor Pertanahan setempat atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Pahami Pajak Sebelum Melakukan Jual Beli
Kementerian ATR/BPN mengimbau masyarakat untuk memahami kewajiban perpajakan sejak awal sebelum melakukan transaksi jual beli tanah dan bangunan.
Langkah tersebut penting agar pembeli dan penjual dapat mempersiapkan biaya transaksi, melengkapi dokumen yang dibutuhkan, serta menghindari kendala ketika proses peralihan hak berlangsung.
Masyarakat juga disarankan memastikan kejelasan status tanah, identitas para pihak, dokumen kepemilikan, serta persyaratan lain yang diperlukan sebelum menandatangani akta jual beli.
Dalam proses tersebut, PPAT berperan sesuai kewenangannya dalam pembuatan akta autentik terkait perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun.
Dengan memahami pembagian kewajiban antara pembeli dan penjual serta kewenangan instansi terkait, proses jual beli tanah dan bangunan diharapkan dapat berlangsung lebih tertib dan sesuai dengan ketentuan hukum.
Intinya, BPHTB pada prinsipnya menjadi kewajiban pembeli, sedangkan PPh atas pengalihan hak atas tanah dan bangunan menjadi kewajiban penjual. Adapun rincian tarif, dasar pengenaan, dan kemungkinan pengecualian harus diperiksa berdasarkan ketentuan yang berlaku untuk setiap transaksi.***
Editor : Syahrul Usman



