Warga Korban Banjir Belum Dapat Bantuan, Begini Penjelasan Kadis Sosial Aceh Utara
![]() |
| Kepala Dinas Sosial Aceh Utara, Fakhrurradhi |
ACEH UTARA | PASESATU.COM — Penyaluran bantuan bagi korban banjir di Kabupaten Aceh Utara masih menyisakan persoalan pendataan. Di tengah total bantuan yang disalurkan tahan IV mencapai sekitar Rp328,45 miliar, Dinas Sosial Aceh Utara mengakui masih terdapat masyarakat terdampak banjir yang belum menerima bantuan.
Kepala Dinas Sosial Aceh Utara, Fakhrurradhi, mengatakan kondisi penerima bantuan saat ini beragam. Sebagian warga telah menerima jaminan hidup (jadup), sebagian memperoleh bantuan isi hunian, sebagian menerima bantuan pemberdayaan ekonomi, sementara ada pula yang mendapatkan kombinasi beberapa jenis bantuan.
Namun, menurut Fakhrurradhi, masih terdapat masyarakat yang belum menerima satu pun dari bantuan tersebut.
“Yang satu pun belum ada inilah yang kita pelajari kembali mengapa,” kata Fakhrurradhi, Selasa (22/9/2026) di sela-sela penyerahan simulasi bantuan banjir di Lhoksukon.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa proses penyaluran bantuan korban banjir belum sepenuhnya menjangkau seluruh masyarakat yang terdampak. Dinas Sosial kini kembali menelusuri data untuk mengetahui penyebab masih adanya warga yang belum memperoleh bantuan.
Fakhrurradhi menjelaskan, warga yang belum menerima bantuan tidak berada dalam kondisi yang sama.
Sebagian masyarakat disebut belum pernah masuk dalam pendataan. Sementara sebagian lainnya sudah pernah didata, tetapi belum tercantum sebagai penerima bantuan yang diturunkan dari pemerintah pusat.
“Tidak turunnya bantuan, tidak turunnya (menjadi) penerima itu disebabkan oleh apa, inilah yang memerlukan pengkajian dan perlu kita pelajari kembali,” ujarnya.
Kondisi tersebut menjadi perhatian Dinas Sosial Aceh Utara karena masih perlu dipastikan berapa jumlah masyarakat yang benar-benar belum tersentuh bantuan dan apa penyebabnya.
Fakhrurradhi mengatakan pihaknya sedang menghitung kembali perkiraan jumlah masyarakat yang masih tertinggal dalam penyaluran bantuan tersebut.
Harapan masyarakat yang belum menerima bantuan kini bergantung pada hasil koordinasi pemerintah daerah dengan pemerintah pusat.
Fakhrurradhi mengatakan belum ada kepastian apakah pemerintah pusat akan membuka kembali kuota penerima bantuan.
“Tidak ada pembatasan. Tetapi kita juga belum tahu apakah akan ada sejenis penerimaan kuota kembali dari pemerintah pusat,” katanya.
Menurut dia, pemerintah daerah akan berupaya mengoordinasikan persoalan tersebut agar masyarakat yang belum memperoleh bantuan tetap dapat dipertimbangkan apabila mekanisme penyaluran masih memungkinkan.
“Kita berdoa dan berusaha,” ujar Fakhrurradhi.
Fakruradhi menjelaskan, korban banjir memperoleh tiga jenis bantuan melalui Kementerian Sosial, yakni jaminan hidup (jadup), bantuan isi hunian sebesar Rp3 juta, dan bantuan pemberdayaan ekonomi sebesar Rp5 juta.
Untuk jadup, besaran yang disampaikan Dinas Sosial mencapai Rp15.000 per jiwa per hari selama tiga bulan atau sekitar Rp1,35 juta per jiwa.
Sementara bantuan isi hunian diberikan sebesar Rp3 juta per kepala keluarga.
Dalam penyaluran terbaru, bantuan secara simbolis diserahkan kepada masyarakat melalui pemerintah daerah dan selanjutnya disalurkan kepada penerima melalui PT Pos Indonesia.
Total bantuan yang disebut telah disalurkan untuk masyarakat terdampak banjir di Aceh Utara mencapai Rp328.456.950.000.
Besarnya nilai bantuan tersebut belum serta-merta membuat seluruh warga terdampak menerima bantuan dengan jenis dan waktu yang sama.
Fakhrurradhi menyebut terdapat desa yang menerima jadup, tetapi tidak memperoleh bantuan lainnya. Ada pula yang mendapatkan isi hunian tanpa jadup. Sebagian lainnya memperoleh pemberdayaan ekonomi dan jadup.
Bahkan, menurut dia, terdapat masyarakat yang hingga kini belum memperoleh satu pun dari tiga jenis bantuan tersebut.
Dinas Sosial Aceh Utara kini berupaya mengidentifikasi kembali kelompok masyarakat tersebut, termasuk membedakan warga yang belum pernah terdata dengan warga yang telah terdata tetapi belum mendapatkan bantuan dari pemerintah pusat.
Persoalan ini menjadi bagian yang akan dikaji kembali sebelum pemerintah daerah menentukan langkah selanjutnya.
“Ini yang sedang kita lihat, kita pelajari kembali,” kata Fakhrurradhi.
Dengan demikian, selain memastikan penyaluran bantuan kepada penerima yang telah ditetapkan, pemerintah daerah masih menghadapi pekerjaan untuk menelusuri keberadaan warga terdampak yang belum tersentuh bantuan serta memastikan penyebab mereka belum masuk atau belum muncul dalam daftar penerima.***




