BERITA TERKINI

Ruang Kelas Putra-Putri Dipisah, Kadisdikbud Aceh Utara Tinjau Penerapan di Sekolah

Ruang Kelas Putra-Putri Dipisah, Kadisdikbud Aceh Utara Tinjau Penerapan di Sekolah

ACEH UTARA | PASESATU.COM
— Kebijakan pemisahan ruang kelas antara siswa laki-laki dan perempuan mulai diterapkan secara resmi di lingkungan pendidikan Kabupaten Aceh Utara.

Kebijakan tersebut mengacu pada Surat Imbauan Bupati Aceh Utara, Ismail A. Jalil yang akrab disapa Ayah Wa, Nomor 400.3.5/1010/2026 tentang pengaturan ruang belajar siswa laki-laki dan perempuan.

Untuk melihat langsung penerapannya di satuan pendidikan, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Utara, Dr. Jamaluddin, S.Sos., M.Pd., melakukan peninjauan ke sejumlah ruang kelas di SMPN 1 Kecamatan Tanah Jambo Aye, Jumat (11/9/2026).

Dalam kunjungan tersebut, Jamaluddin didampingi Kepala SMPN 1 Tanah Jambo Aye, Anwar, S.Pd., M.Pd. Keduanya meninjau langsung kondisi ruang belajar serta pelaksanaan pemisahan siswa berdasarkan jenis kelamin.

Peninjauan ini menjadi bagian dari upaya memastikan kebijakan pendidikan yang telah diarahkan pemerintah daerah dapat diterapkan di tingkat sekolah secara tertib dan sesuai ketentuan.

Bagi dunia pendidikan Aceh Utara, penerapan kebijakan tersebut tidak hanya menyangkut pengaturan ruang kelas, tetapi juga berkaitan dengan tata kelola proses belajar mengajar, kesiapan sekolah, serta bagaimana satuan pendidikan menyesuaikan pelaksanaan kebijakan dengan kondisi masing-masing.

Kehadiran langsung Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan di ruang-ruang kelas menunjukkan bahwa implementasi kebijakan tersebut mulai mendapat perhatian serius dari jajaran pendidikan daerah.

Kini, tantangannya bukan sekadar memisahkan ruang belajar putra dan putri, tetapi memastikan proses pendidikan tetap berjalan efektif, nyaman, tertib, dan tidak mengurangi kualitas pembelajaran bagi seluruh peserta didik.***