Langgar Ketentuan Busana, 40 Warga Terjaring Razia di Taman Riyadhah Lhokseumawe
Font Terkecil
Font Terbesar
LHOKSEUMAWE | PASESATU.COM — Sebanyak 40 warga terjaring dalam operasi pengawasan busana yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) Kota Lhokseumawe di kawasan Taman Riyadhah, Senin (14/9/2026) pagi.
Dalam kegiatan tersebut, petugas menemukan 18 laki-laki dan 22 perempuan yang dinilai belum memenuhi ketentuan berpakaian sebagaimana aturan syariat Islam yang berlaku di Aceh.
Kepala Bidang Penegakan Syariat Islam dan Kebijakan Daerah Satpol PP-WH Kota Lhokseumawe, Samsul Bahri, S.Sos., mengatakan warga yang terjaring tidak langsung dikenai tindakan yang bersifat represif. Petugas terlebih dahulu memberikan pembinaan dan pemahaman mengenai kewajiban menutup aurat.
“Setelah kita jaring, kemudian kita berikan nasihat dan masukan supaya menjaga aurat, karena itu sangat penting, apalagi ini negeri berjulukan Syariat Islam,” kata Samsul Bahri.
Menurut Samsul, pengawasan tersebut dilakukan dengan berpedoman pada Surat Edaran Wali Kota Lhokseumawe dan ketentuan syariat Islam yang berlaku di Aceh, termasuk Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pelaksanaan Syariat Islam bidang Aqidah, Ibadah, dan Syi'ar Islam.
Ia menjelaskan, terhadap warga Muslim yang ditemukan melanggar ketentuan busana dapat diberikan sanksi ta'zir sesuai ketentuan yang berlaku. Bentuknya dapat berupa pembinaan, peringatan, maupun sanksi sosial dan adat setempat.
Dalam operasi kali ini, petugas juga mengambil langkah edukatif dengan memberikan kain sarung kepada warga yang terjaring. Sarung tersebut diberikan kepada laki-laki yang menggunakan celana pendek maupun perempuan yang mengenakan pakaian yang dinilai terlalu ketat untuk digunakan sebagai penutup aurat.
“Selanjutnya kita berikan kain sarung kepada para pelanggar Qanun tersebut dengan harapan agar ke depannya tidak mengulangi lagi perbuatannya,” ujar Samsul.
Ia mengingatkan masyarakat agar lebih memperhatikan ketentuan berpakaian ketika beraktivitas di ruang publik.
“Yang perempuan jangan lagi berpakaian ketat dan laki-laki jangan lagi berpakaian celana pendek,” katanya.
Satpol PP-WH Kota Lhokseumawe menyatakan kegiatan pengawasan busana akan terus dilakukan sebagai bagian dari upaya penegakan syariat Islam sekaligus memberikan edukasi kepada masyarakat.
Petugas juga mengajak masyarakat untuk memahami dan mematuhi ketentuan yang berlaku, sehingga ketertiban umum dan pelaksanaan syiar Islam di Kota Lhokseumawe dapat berjalan dengan baik.***
Penulis : Jamaluddin Idris
Editor : Syahrul




