BERITA TERKINI

Ini 49 Nama WNI yang Ditahan di Madagaskar, 3 di Antaranya Warga Aceh

Ini 49 Nama WNI yang Ditahan di Madagaskar, 3 di Antaranya Warga Aceh
Ilustrasi (sumber : kompas.com) 

JAKARTA | PASESATU.COM
– Sebanyak 49 Warga Negara Indonesia (WNI) dilaporkan masih berada dalam penahanan di Markas Gendarmerie Nasional di Antananarivo, Madagaskar. Mereka diduga menjadi korban penipuan kerja dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) setelah dijanjikan pekerjaan di luar negeri, tetapi kemudian diduga diarahkan bekerja sebagai operator scam dan judi online.

Dari 49 WNI tersebut, tiga di antaranya disebut berasal dari Aceh, yakni Sara Intan Nuraini asal Aceh Tenggara, Rama Ardiyansyah asal Langsa, dan Fani Swastika asal Banda Aceh.

Kasus ini mendapat perhatian Anggota DPD RI asal Aceh, H. Sudirman Haji Uma, S.Sos., M.Sos. Ia menerima laporan dan dokumen dari pihak keluarga serta Pemerintah Desa Labuhan Deli, Sumatera Utara.

Haji Uma kemudian menyurati Kementerian Luar Negeri RI melalui Direktur Jenderal Perlindungan WNI dan Bantuan Hukum Indonesia (PWNI-BHI). Surat bernomor 147/10.2/B-1/DPDRI/IX/2026 tertanggal 25 September 2026 itu disampaikan untuk meminta perhatian pemerintah terhadap kondisi para WNI yang masih berada di Madagaskar.

Daftar 49 WNI yang Dilaporkan Ditahan

Berikut nama-nama WNI yang disebut berada dalam penahanan di Madagaskar berdasarkan informasi yang diterima:
  1. Wulamsari – Medan, Sumatera Utara
  2. Dinda Putri Amellia – Jakarta Timur
  3. Andrean – Jakarta Timur
  4. Jelita Juliana Mamahit – Manado, Sulawesi Utara
  5. Sepia – Sumatera Selatan
  6. Diana Putri Ananda – Medan, Sumatera Utara
  7. Imran – Medan, Sumatera Utara
  8. Bella Amalia Utomo – Rantau Prapat, Sumatera Utara
  9. Luna Artika Ramadani – Muaro Jambi
  10. Sela Puja Swara – Langkat, Sumatera Utara
  11. Harry Ardi Purnomo – Pemalang, Jawa Tengah
  12. Sara Intan Nuraini – Aceh Tenggara
  13. Irma Rosanti – Indramayu, Jawa Barat
  14. Kristian Chandra Silaban – Medan, Sumatera Utara
  15. Dea Apri Yanti – Muaro Jambi
  16. Nurul Fitriyani – Banyuwangi, Jawa Timur
  17. Yani Firmandita Ardiansyah – Banyuwangi, Jawa Timur
  18. Fran Alexander Lumban Tobing – Medan, Sumatera Utara
  19. Saipul Alam – Batam, Kepulauan Riau
  20. Muhammad Asri – Medan, Sumatera Utara
  21. Indriyani – Belawan, Sumatera Utara
  22. Aditya Putra Pratama – Langkat, Sumatera Utara
  23. Lisa Natalia Sitepu – Batam, Kepulauan Riau
  24. Nadya Rahmawati – Jember, Jawa Timur
  25. Steve Alfacy – Padang, Sumatera Barat
  26. Muhamad Azmi – Batam, Kepulauan Riau
  27. Irpandi – Medan, Sumatera Utara
  28. Gesti Fatrisia – Kota Jambi
  29. Rama Ardiyansyah – Langsa, Aceh
  30. Sri Wulandari – Pekan Labuhan, Sumatera Utara
  31. Tasya Febrieliana – Batam, Kepulauan Riau
  32. Hapis Aidil Sakti – Batam, Kepulauan Riau
  33. Ronaldo Hari Saputra – Padang, Sumatera Barat
  34. Kamaria Desemberia – Kabanjahe, Sumatera Utara
  35. Jocky Iwan Astrada Sitepu – Kabanjahe, Sumatera Utara
  36. Arif Faiz Hakim – Medan, Sumatera Utara
  37. Zulkifli Siregar – Medan, Sumatera Utara
  38. Fani Swastika – Banda Aceh
  39. Nanta Pranata Perangin Angin – Kabanjahe, Sumatera Utara
  40. Devi Ramayanti – Binjai, Sumatera Utara
  41. Klaudia Densit Halawa – Medan, Sumatera Utara
  42. Maswi – Pandeglang, Banten
  43. Debora Grace Claudia Limbong – Balikpapan, Kalimantan Timur
  44. Dewi Erika – Binjai, Sumatera Utara
  45. Steven – Batam, Kepulauan Riau
  46. Niken Dwi Kholilah – Surabaya, Jawa Timur
  47. Fitria Ningsih – Jakarta
  48. Evan Sanuputra – Pandeglang, Banten
  49. Rama Sagita Pratama – Batam, Kepulauan Riau
Salah seorang WNI yang menjadi perhatian dalam kasus ini adalah Wulamsari (27), warga Desa Labuhan Deli, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan. Ia merupakan istri dari Wahyu Saputra, warga Aceh Besar, dan memiliki seorang anak yang kini berada di Indonesia.

Berdasarkan surat Kepala Desa Labuhan Deli Nomor 474/085/DL/IX/2026 tertanggal 23 September 2026, Wulamsari awalnya disebut mendapat tawaran bekerja di sebuah pabrik di Malaysia dari seseorang yang dikenalnya melalui media sosial Facebook.

Wulamsari kemudian berangkat pada 6 April 2026 dari Bandara Kualanamu dengan rute Jakarta–Singapura–Dubai hingga tiba di Antananarivo, Madagaskar.

Namun, perjalanan tersebut disebut tidak sesuai dengan tujuan pekerjaan yang dijanjikan.

Setibanya di Madagaskar, paspor Wulamsari disebut disita. Ia kemudian diduga dipaksa bekerja sebagai operator scam dan judi online. Saat berupaya meninggalkan pekerjaan tersebut, ia disebut diminta membayar denda sebesar 3.000 dolar AS.

Situasi berubah setelah aparat keamanan Madagaskar melakukan razia terhadap lokasi tempat mereka bekerja. Sebanyak 49 WNI kemudian diamankan dan dibawa ke Markas Gendarmerie Nasional di Antananarivo.

Berdasarkan laporan yang diterima, para WNI tersebut telah berada dalam penahanan sekitar 48 hari.

Keluarga menyampaikan bahwa selama berada di tempat penahanan, para WNI menghadapi kondisi yang memprihatinkan. Kebutuhan makanan dan minuman disebut bergantung pada kiriman keluarga dari Indonesia.

Wulamsari juga disebut mengeluhkan kondisi tempat penahanan yang sempit dan berdesakan. Selain itu, terdapat laporan mengenai dugaan perlakuan tidak menyenangkan selama berada dalam penahanan.

Haji Uma meminta pemerintah segera memastikan kondisi dan status hukum seluruh WNI tersebut, termasuk menelusuri dugaan perekrutan yang tidak sesuai dengan pekerjaan yang dijanjikan.

“Mereka ditawarkan kerja ke Malaysia, namun nyatanya dijadikan operator scam dan judi online. Ini sebenarnya tindakan TPPO, dan Kemenlu serta KBRI harus cepat bergerak,” tegas Haji Uma.

Menurutnya, pemerintah melalui Kementerian Luar Negeri perlu memastikan para WNI memperoleh pendampingan dan akses kekonsuleran.

“Status mereka harus diperjelas karena dari laporan yang kami terima, mereka berangkat untuk bekerja, tetapi justru diduga menjadi korban TPPO dan dipaksa melakukan pekerjaan yang tidak sesuai dengan yang dijanjikan,” ujarnya.

Dari 49 nama tersebut, terdapat tiga WNI yang disebut berasal dari Aceh, yakni Sara Intan Nuraini dari Aceh Tenggara, Rama Ardiyansyah dari Langsa, dan Fani Swastika dari Banda Aceh.

Keterlibatan tiga warga Aceh dalam kasus tersebut menjadi perhatian khusus Haji Uma sebagai anggota DPD RI asal Aceh.

Pemerintah diharapkan dapat memastikan kondisi ketiganya, termasuk memberikan pendampingan hukum dan kekonsuleran sesuai ketentuan yang berlaku.

Khusus Wulamsari, keluarga berharap proses kepulangannya dapat segera difasilitasi. Selain memiliki anak yang menunggu di Indonesia, ibunya di Medan Marelan disebut sedang sakit.

Keluarga juga menyatakan siap menanggung biaya tiket kepulangan Wulamsari. Mereka berharap pemerintah membantu proses administrasi dan penerbitan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) apabila dokumen tersebut diperlukan.

Haji Uma meminta Kementerian Luar Negeri berkoordinasi dengan perwakilan RI dan otoritas Madagaskar untuk memastikan perlindungan terhadap para WNI sekaligus mencari penyelesaian atas persoalan hukum yang mereka hadapi.

“Kita berharap ada langkah cepat agar persoalan ini segera mendapat kepastian dan Wulamsari bersama WNI lainnya dapat memperoleh perlindungan yang semestinya,” kata Haji Uma.

Kasus ini juga menjadi perhatian terkait modus perekrutan pekerja ke luar negeri melalui media sosial. Masyarakat diingatkan untuk memeriksa legalitas perusahaan, agen penempatan, jenis pekerjaan, serta negara tujuan sebelum menerima tawaran kerja di luar negeri.***