Ini 49 Nama WNI yang Ditahan di Madagaskar, 3 di Antaranya Warga Aceh
Font Terkecil
Font Terbesar
![]() |
| Ilustrasi (sumber : kompas.com) |
Dari 49 WNI tersebut, tiga di antaranya disebut berasal dari Aceh, yakni Sara Intan Nuraini asal Aceh Tenggara, Rama Ardiyansyah asal Langsa, dan Fani Swastika asal Banda Aceh.
Kasus ini mendapat perhatian Anggota DPD RI asal Aceh, H. Sudirman Haji Uma, S.Sos., M.Sos. Ia menerima laporan dan dokumen dari pihak keluarga serta Pemerintah Desa Labuhan Deli, Sumatera Utara.
Haji Uma kemudian menyurati Kementerian Luar Negeri RI melalui Direktur Jenderal Perlindungan WNI dan Bantuan Hukum Indonesia (PWNI-BHI). Surat bernomor 147/10.2/B-1/DPDRI/IX/2026 tertanggal 25 September 2026 itu disampaikan untuk meminta perhatian pemerintah terhadap kondisi para WNI yang masih berada di Madagaskar.
Daftar 49 WNI yang Dilaporkan Ditahan
Berikut nama-nama WNI yang disebut berada dalam penahanan di Madagaskar berdasarkan informasi yang diterima:
- Wulamsari – Medan, Sumatera Utara
- Dinda Putri Amellia – Jakarta Timur
- Andrean – Jakarta Timur
- Jelita Juliana Mamahit – Manado, Sulawesi Utara
- Sepia – Sumatera Selatan
- Diana Putri Ananda – Medan, Sumatera Utara
- Imran – Medan, Sumatera Utara
- Bella Amalia Utomo – Rantau Prapat, Sumatera Utara
- Luna Artika Ramadani – Muaro Jambi
- Sela Puja Swara – Langkat, Sumatera Utara
- Harry Ardi Purnomo – Pemalang, Jawa Tengah
- Sara Intan Nuraini – Aceh Tenggara
- Irma Rosanti – Indramayu, Jawa Barat
- Kristian Chandra Silaban – Medan, Sumatera Utara
- Dea Apri Yanti – Muaro Jambi
- Nurul Fitriyani – Banyuwangi, Jawa Timur
- Yani Firmandita Ardiansyah – Banyuwangi, Jawa Timur
- Fran Alexander Lumban Tobing – Medan, Sumatera Utara
- Saipul Alam – Batam, Kepulauan Riau
- Muhammad Asri – Medan, Sumatera Utara
- Indriyani – Belawan, Sumatera Utara
- Aditya Putra Pratama – Langkat, Sumatera Utara
- Lisa Natalia Sitepu – Batam, Kepulauan Riau
- Nadya Rahmawati – Jember, Jawa Timur
- Steve Alfacy – Padang, Sumatera Barat
- Muhamad Azmi – Batam, Kepulauan Riau
- Irpandi – Medan, Sumatera Utara
- Gesti Fatrisia – Kota Jambi
- Rama Ardiyansyah – Langsa, Aceh
- Sri Wulandari – Pekan Labuhan, Sumatera Utara
- Tasya Febrieliana – Batam, Kepulauan Riau
- Hapis Aidil Sakti – Batam, Kepulauan Riau
- Ronaldo Hari Saputra – Padang, Sumatera Barat
- Kamaria Desemberia – Kabanjahe, Sumatera Utara
- Jocky Iwan Astrada Sitepu – Kabanjahe, Sumatera Utara
- Arif Faiz Hakim – Medan, Sumatera Utara
- Zulkifli Siregar – Medan, Sumatera Utara
- Fani Swastika – Banda Aceh
- Nanta Pranata Perangin Angin – Kabanjahe, Sumatera Utara
- Devi Ramayanti – Binjai, Sumatera Utara
- Klaudia Densit Halawa – Medan, Sumatera Utara
- Maswi – Pandeglang, Banten
- Debora Grace Claudia Limbong – Balikpapan, Kalimantan Timur
- Dewi Erika – Binjai, Sumatera Utara
- Steven – Batam, Kepulauan Riau
- Niken Dwi Kholilah – Surabaya, Jawa Timur
- Fitria Ningsih – Jakarta
- Evan Sanuputra – Pandeglang, Banten
- Rama Sagita Pratama – Batam, Kepulauan Riau
Salah seorang WNI yang menjadi perhatian dalam kasus ini adalah Wulamsari (27), warga Desa Labuhan Deli, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan. Ia merupakan istri dari Wahyu Saputra, warga Aceh Besar, dan memiliki seorang anak yang kini berada di Indonesia.
Berdasarkan surat Kepala Desa Labuhan Deli Nomor 474/085/DL/IX/2026 tertanggal 23 September 2026, Wulamsari awalnya disebut mendapat tawaran bekerja di sebuah pabrik di Malaysia dari seseorang yang dikenalnya melalui media sosial Facebook.
Wulamsari kemudian berangkat pada 6 April 2026 dari Bandara Kualanamu dengan rute Jakarta–Singapura–Dubai hingga tiba di Antananarivo, Madagaskar.
Namun, perjalanan tersebut disebut tidak sesuai dengan tujuan pekerjaan yang dijanjikan.
Setibanya di Madagaskar, paspor Wulamsari disebut disita. Ia kemudian diduga dipaksa bekerja sebagai operator scam dan judi online. Saat berupaya meninggalkan pekerjaan tersebut, ia disebut diminta membayar denda sebesar 3.000 dolar AS.
Situasi berubah setelah aparat keamanan Madagaskar melakukan razia terhadap lokasi tempat mereka bekerja. Sebanyak 49 WNI kemudian diamankan dan dibawa ke Markas Gendarmerie Nasional di Antananarivo.
Berdasarkan laporan yang diterima, para WNI tersebut telah berada dalam penahanan sekitar 48 hari.
Keluarga menyampaikan bahwa selama berada di tempat penahanan, para WNI menghadapi kondisi yang memprihatinkan. Kebutuhan makanan dan minuman disebut bergantung pada kiriman keluarga dari Indonesia.
Wulamsari juga disebut mengeluhkan kondisi tempat penahanan yang sempit dan berdesakan. Selain itu, terdapat laporan mengenai dugaan perlakuan tidak menyenangkan selama berada dalam penahanan.
Haji Uma meminta pemerintah segera memastikan kondisi dan status hukum seluruh WNI tersebut, termasuk menelusuri dugaan perekrutan yang tidak sesuai dengan pekerjaan yang dijanjikan.
“Mereka ditawarkan kerja ke Malaysia, namun nyatanya dijadikan operator scam dan judi online. Ini sebenarnya tindakan TPPO, dan Kemenlu serta KBRI harus cepat bergerak,” tegas Haji Uma.
Menurutnya, pemerintah melalui Kementerian Luar Negeri perlu memastikan para WNI memperoleh pendampingan dan akses kekonsuleran.
“Status mereka harus diperjelas karena dari laporan yang kami terima, mereka berangkat untuk bekerja, tetapi justru diduga menjadi korban TPPO dan dipaksa melakukan pekerjaan yang tidak sesuai dengan yang dijanjikan,” ujarnya.
Dari 49 nama tersebut, terdapat tiga WNI yang disebut berasal dari Aceh, yakni Sara Intan Nuraini dari Aceh Tenggara, Rama Ardiyansyah dari Langsa, dan Fani Swastika dari Banda Aceh.
Keterlibatan tiga warga Aceh dalam kasus tersebut menjadi perhatian khusus Haji Uma sebagai anggota DPD RI asal Aceh.
Pemerintah diharapkan dapat memastikan kondisi ketiganya, termasuk memberikan pendampingan hukum dan kekonsuleran sesuai ketentuan yang berlaku.
Khusus Wulamsari, keluarga berharap proses kepulangannya dapat segera difasilitasi. Selain memiliki anak yang menunggu di Indonesia, ibunya di Medan Marelan disebut sedang sakit.
Keluarga juga menyatakan siap menanggung biaya tiket kepulangan Wulamsari. Mereka berharap pemerintah membantu proses administrasi dan penerbitan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) apabila dokumen tersebut diperlukan.
Haji Uma meminta Kementerian Luar Negeri berkoordinasi dengan perwakilan RI dan otoritas Madagaskar untuk memastikan perlindungan terhadap para WNI sekaligus mencari penyelesaian atas persoalan hukum yang mereka hadapi.
“Kita berharap ada langkah cepat agar persoalan ini segera mendapat kepastian dan Wulamsari bersama WNI lainnya dapat memperoleh perlindungan yang semestinya,” kata Haji Uma.
Kasus ini juga menjadi perhatian terkait modus perekrutan pekerja ke luar negeri melalui media sosial. Masyarakat diingatkan untuk memeriksa legalitas perusahaan, agen penempatan, jenis pekerjaan, serta negara tujuan sebelum menerima tawaran kerja di luar negeri.***




