Enam Kios Pemkab Aceh Utara Disegel di Panton Labu karena Tunggakan Retribusi
Font Terkecil
Font Terbesar
ACEH UTARA | PASESATU.COM – Pemerintah Kabupaten Aceh Utara menyegel dan menggembok enam kios milik pemerintah daerah di kawasan Kota Panton Labu, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Rabu (30/9/2026). Penyegelan dilakukan karena kios tersebut tercatat memiliki tunggakan retribusi sewa.
Penertiban berlangsung mulai sekitar pukul 10.00 WIB sebagai bagian dari upaya Pemkab Aceh Utara menertibkan pemanfaatan aset daerah sekaligus meningkatkan kepatuhan penyewa terhadap kewajiban pembayaran retribusi sewa tanah dan kios.
Berdasarkan laporan kegiatan, sebanyak 48 aset Pemkab Aceh Utara berupa tanah dan kios menjadi sasaran penertiban di kawasan Panton Labu. Dari jumlah tersebut, enam unit kios dikenai tindakan penyegelan dan penggembokan karena belum memenuhi kewajiban pembayaran retribusi sewa.
Penertiban melibatkan sejumlah unsur pemerintah daerah dan aparat keamanan. Di antaranya Kabid Satpol PP Aceh Utara Faisal, Kasi Disperindag Aceh Utara Khairul, personel Satpol PP Aceh Utara, Kasi Trantib Kecamatan Tanah Jambo Aye, personel Polsek Tanah Jambo Aye, serta personel Koramil 14/Tanah Jambo Aye.
Petugas melakukan pemeriksaan dan penertiban terhadap aset yang menjadi sasaran kegiatan. Terhadap kios yang tercatat memiliki tunggakan retribusi, petugas melakukan penyegelan dan penggembokan.
Langkah tersebut dilakukan dengan mengacu pada ketentuan peraturan daerah Kabupaten Aceh Utara mengenai pengelolaan dan pemanfaatan aset milik pemerintah daerah.
Kegiatan penertiban berlangsung hingga sekitar pukul 16.00 WIB. Selama pelaksanaan, situasi dilaporkan berlangsung aman dan kondusif.
Penertiban ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah memastikan aset milik Pemkab Aceh Utara dimanfaatkan dan dikelola sesuai ketentuan. Para penyewa aset daerah juga diingatkan untuk memenuhi kewajiban administrasi dan pembayaran retribusi sesuai perjanjian yang berlaku.***
Editor : Syahrul





