BERITA TERKINI

DPRK dan Pemkab Aceh Utara Sepakati Perubahan KUA-PPAS APBK 2026

DPRK dan Pemkab Aceh Utara Sepakati Perubahan KUA-PPAS APBK 2026

ACEH UTARA | PASESATU.COM 
– Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) bersama Pemerintah Kabupaten Aceh Utara menyepakati perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBK Tahun Anggaran 2026.

Kesepakatan itu ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan III DPRK Aceh Utara Tahun Sidang 2026, Jumat (18/9/2026).

Penandatanganan dilakukan Pemerintah Kabupaten Aceh Utara bersama pimpinan DPRK Aceh Utara yang dipimpin Arafat, S.E., M.M. atau Arafat Ali.

Rapat paripurna tersebut diawali dengan penyampaian laporan Panitia Anggaran DPRK Aceh Utara terkait hasil pembahasan rancangan perubahan KUA dan PPAS APBK 2026.

Sekretariat Dewan Saiful Bahri menyebutkan, sebanyak 35 anggota DPRK telah menandatangani daftar hadir. Jumlah tersebut dinyatakan memenuhi ketentuan kuorum berdasarkan Pasal 119 ayat (1) huruf b Peraturan DPRK Aceh Utara Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib DPRK Aceh Utara.

Dalam proses pembahasan, Panitia Anggaran DPRK Aceh Utara bersama Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten (TAPK) membahas sejumlah materi dalam rancangan perubahan KUA dan PPAS.

Pembahasan berlangsung melalui rapat internal Panitia Anggaran serta pertemuan bersama antara DPRK dan TAPK. Hasil pembahasan tersebut melahirkan sejumlah penyempurnaan dan penyesuaian terhadap rancangan yang sebelumnya diajukan pemerintah daerah.

Usai laporan Panitia Anggaran disampaikan, rapat dilanjutkan dengan penandatanganan nota kesepakatan perubahan KUA dan PPAS APBK Aceh Utara Tahun Anggaran 2026.


Wakil Bupati Aceh Utara, Tarmizi Panyang, S.I.Kom., yang mewakili Bupati H. Ismail A. Jalil, S.E., M.M., menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRK yang telah menyelesaikan proses pembahasan rancangan perubahan KUA dan PPAS.

Menurutnya, tahapan pembahasan tersebut membutuhkan waktu, tenaga, dan pemikiran dari DPRK maupun TAPK Aceh Utara.

Pemerintah Kabupaten Aceh Utara juga menyampaikan permohonan maaf atas sejumlah kekurangan yang terjadi selama proses pembahasan, termasuk kehadiran TAPK yang disebut tidak selalu lengkap dan tidak tepat waktu.

Kesepakatan perubahan KUA dan PPAS yang telah ditandatangani selanjutnya menjadi dasar bagi Pemkab Aceh Utara dalam menyusun Rancangan Perubahan APBK Tahun Anggaran 2026.

Pemerintah daerah menargetkan pembahasan rancangan perubahan APBK dapat diselesaikan sesuai jadwal, mengingat waktu pelaksanaan anggaran tahun 2026 yang tersisa semakin terbatas.

Program dan kegiatan dalam perubahan anggaran diharapkan dapat segera dijalankan setelah seluruh proses pembahasan dan pengesahan diselesaikan sesuai ketentuan.

Pemkab Aceh Utara juga akan menyampaikan Rancangan Qanun tentang Perubahan APBK Tahun Anggaran 2026 kepada DPRK untuk dibahas pada tahapan selanjutnya.

Penandatanganan nota kesepakatan tersebut menjadi bagian dari rangkaian penyusunan perubahan APBK Aceh Utara 2026 yang melibatkan kerja sama antara pihak eksekutif dan legislatif.***

Editor : Syahrul