BERITA TERKINI

Disbudpar Aceh dan CISAH Catat 831 H, Mengapa Qanun Aceh Utara Sebut 622 H?

Disbudpar dan CISAH Catat 831 H, Mengapa Qanun Aceh Utara Sebut 622 H?

ACEH UTARA | PASESATU.COM
— Perbedaan pencatatan tahun wafat Sultanah Nahrasiyah muncul dalam sejumlah sumber yang berkaitan dengan sejarah Aceh Utara. Salah satu perbedaan terdapat antara Qanun Kabupaten Aceh Utara Nomor 10 Tahun 2017 dan catatan yang dimuat Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Aceh serta pembacaan inskripsi makam yang dikutip Center for Information of Samudra Pasai Heritage (CISAH).

Qanun Aceh Utara Nomor 10 Tahun 2017 menetapkan 17 Zulhijah 622 Hijriah atau 7 September 1226 Masehi sebagai Hari Jadi Kabupaten Aceh Utara.

Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 5 ayat (1) qanun yang menyebutkan bahwa Hari Jadi Kabupaten Aceh Utara ditetapkan pada 17 Zulhijah 622 H, bertepatan dengan 7 September 1226 M.

Pada ayat berikutnya, qanun menyatakan bahwa penetapan tersebut didasarkan pada perhitungan tahun wafat Ratu Nahrasiah yang tertera pada nisan.

Dengan dasar penanggalan tersebut, peringatan Hari Jadi Kabupaten Aceh Utara pada 2026 memasuki usia ke-800 tahun berdasarkan hitungan yang digunakan dalam qanun.

Namun, angka tersebut berbeda dengan catatan mengenai Sultanah Nahrasiyah yang terdapat dalam sumber lain.

Berdasarkan penelusuran yang di lakukan oleh PASESATU.COM pada situ Budaya Aceh yang dikelola Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Aceh mencatat Sultanah Nahrisyah wafat pada 831 Hijriah atau 1428 Masehi.

Data tersebut juga mencantumkan Kompleks Makam Sultanah Nahrisyah di Kabupaten Aceh Utara dengan periode 1416–1428 Masehi.

Catatan tersebut menempatkan tahun wafat Sultanah Nahrisyah pada 831 H, berbeda dengan angka 622 H yang tercantum dalam Qanun Aceh Utara Nomor 10 Tahun 2017.

Perbedaan itu menjadi semakin jelas ketika dibandingkan dengan pembacaan inskripsi pada makam Sultanah Nahrasiyah yang dikutip CISAH.

Pembacaan terhadap inskripsi atau epitaf makam Sultanah Nahrasiyah yang dikutip CISAH juga mencantumkan 831 Hijriah sebagai tahun wafat.

Dengan demikian, terdapat kesamaan angka antara catatan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Aceh dan pembacaan inskripsi yang dikutip CISAH, yakni 831 H.

Sementara itu, angka yang digunakan dalam qanun untuk menetapkan Hari Jadi Kabupaten Aceh Utara adalah 622 H.

Dalam kalender Masehi, qanun mencantumkan tahun 1226 M, sedangkan catatan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Aceh serta pembacaan inskripsi yang dikutip CISAH mencantumkan 1428 M.

Perbedaan ini bukan semata-mata persoalan konversi kalender Hijriah ke Masehi karena angka tahun Hijriah yang digunakan dalam sumber-sumber tersebut memang berbeda, yakni 622 H dan 831 H.

Angka 622 H telah menjadi ketentuan resmi setelah ditetapkan melalui Qanun Kabupaten Aceh Utara Nomor 10 Tahun 2017. Namun, asal-usul penggunaan angka tersebut secara historis masih menjadi bagian yang perlu ditelusuri melalui dokumen pendukung penyusunan qanun.

Penelusuran dapat mencakup naskah akademik, hasil penelitian, risalah pembahasan, dokumentasi seminar, serta sumber-sumber sejarah yang menjadi rujukan ketika qanun tersebut disusun.

Dokumen-dokumen tersebut diperlukan untuk mengetahui secara lebih jelas dasar penggunaan angka 622 H dan sumber inskripsi atau nisan yang menjadi rujukannya.

Hal tersebut juga penting untuk memastikan hubungan antara angka 622 H yang disebut dalam qanun dengan makam Sultanah Nahrasiyah yang dalam sumber lain mencatat tahun wafat 831 H.

Ketua CISAH, Abdul Hamid atau Abel Pasai, sebelumnya menyampaikan dugaan bahwa angka 622 H kemungkinan berkaitan dengan inskripsi makam di kawasan Leubok Tuwe, Kecamatan Meurah Mulia, yang menyebut tokoh bernama Ibnu Mahmud.

Namun, dugaan mengenai hubungan tersebut masih memerlukan penelusuran lebih lanjut terhadap sumber primer dan dokumen yang menjadi dasar penyusunan Qanun Aceh Utara Nomor 10 Tahun 2017.

Dari sejumlah catatan tersebut, terdapat dua angka tahun yang perlu dibedakan berdasarkan sumbernya.

622 H atau 1226 M merupakan angka yang tercantum dalam Qanun Kabupaten Aceh Utara Nomor 10 Tahun 2017 dan digunakan sebagai dasar penetapan Hari Jadi Kabupaten Aceh Utara.

Sementara 831 H atau 1428 M tercantum dalam data Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Aceh serta pembacaan inskripsi makam Sultanah Nahrasiyah yang dikutip CISAH.

Kedua pencatatan tersebut menunjukkan adanya perbedaan data sejarah yang cukup signifikan. Karena itu, penelusuran terhadap sumber primer dan dokumen pendukung menjadi penting untuk memahami latar belakang penggunaan angka 622 H dalam qanun, sekaligus melihat kaitannya dengan catatan 831 H pada makam Sultanah Nahrasiyah.

Perbedaan tersebut tidak serta-merta menunjukkan kesalahan pada salah satu sumber, tetapi menunjukkan adanya perbedaan pencatatan yang perlu dijelaskan berdasarkan sumber dan dokumen sejarah yang menjadi rujukannya.***

Penulis : Syahrul Usman