BERITA TERKINI

Di Balik Milad 800 Tahun Aceh Utara: 622 H dalam Qanun, 831 H di Makam Ratu Nahrasiyah

Qanun menetapkan 622 Hijriah, sementara penelitian CISAH menyebut inskripsi makam Ratu Nahrasiyah bertahun 831 Hijriah

ACEH UTARA | PASESATU.COM — Peringatan Milad ke-800 Kabupaten Aceh Utara pada 7 September 2026 kembali memunculkan perdebatan mengenai dasar sejarah penetapan hari jadi daerah tersebut.

Pemerintah Kabupaten Aceh Utara berpegang pada Qanun Kabupaten Aceh Utara Nomor 10 Tahun 2017 tentang Hari Jadi Kabupaten Aceh Utara. Dalam qanun itu, Hari Jadi Aceh Utara ditetapkan pada 17 Zulhijah 622 Hijriah atau 7 September 1226 Masehi.

Di sisi lain, hasil penelitian Center for Information of Samudra Pasai Heritage (CISAH) terhadap inskripsi makam Ratu Nahrasiyah menunjukkan angka 831 Hijriah atau sekitar 1428 Masehi.

Perbedaan tersebut mencapai 209 tahun Hijriah.

Persoalannya kemudian bukan sekadar mengenai angka 800 tahun yang akan diperingati, tetapi menyangkut pertanyaan mendasar: mana yang menjadi dasar sejarah yang tepat, ketentuan dalam qanun atau hasil pembacaan dan penelitian terhadap sumber primer berupa inskripsi makam?

Qanun Menetapkan 622 Hijriah

Qanun Menetapkan 622 Hijriah

Qanun Kabupaten Aceh Utara Nomor 10 Tahun 2017 menjadi dasar hukum Pemerintah Kabupaten Aceh Utara dalam melaksanakan peringatan Hari Jadi Kabupaten Aceh Utara.

Pasal 5 ayat (1) qanun tersebut menyatakan:

"Hari Jadi Kabupaten Aceh Utara ditetapkan pada tanggal 17 Dzulhijjah 622 H bertepatan tanggal 7 September tahun 1226 M."

Sementara Pasal 5 ayat (2) menyebut:

"Penetapan Hari Jadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada perhitungan tahun wafatnya Ratu Nahrasiah yang tertera pada Nisan."

Dengan dasar tersebut, tahun 2026 menjadi tahun ke-800 dalam perhitungan Hari Jadi Kabupaten Aceh Utara.

Qanun tersebut ditetapkan pada 29 Desember 2017 pada masa pemerintahan Bupati Aceh Utara H. Muhammad Thaib.

Namun, ketentuan tersebut kini berhadapan dengan hasil penelitian yang mempertanyakan kesesuaian angka 622 Hijriah dengan inskripsi makam Ratu Nahrasiyah.

CISAH: Inskripsi Ratu Nahrasiyah Bertahun 831 Hijriah

CISAH: Inskripsi Ratu Nahrasiyah Bertahun 831 Hijriah

CISAH menyebut pembacaan terhadap inskripsi makam Ratu Nahrasiyah menunjukkan tahun wafat yang berbeda dengan angka yang tercantum dalam qanun.

Makam Ratu Nahrasiyah berada di Kompleks Pemakaman Kesultanan Samudra Pasai periode II di Kuta Krueng, Kecamatan Samudera, Aceh Utara.

Peneliti sejarah dan kebudayaan Islam sekaligus ahli epitaf CISAH, Tgk. Taqiyuddin Muhammad, menerjemahkan bagian akhir inskripsi makam tersebut sebagai keterangan bahwa Ratu Nahrasyiyah wafat pada Senin, 17 Zulhijah 831 Hijriah.

Jika pembacaan tersebut benar, maka terdapat perbedaan 209 tahun Hijriah dengan angka 622 Hijriah yang menjadi dasar Hari Jadi Aceh Utara.

Perbedaan itu kemudian menimbulkan pertanyaan mengenai sumber dan proses penetapan angka 622 Hijriah dalam Qanun Nomor 10 Tahun 2017.

Ketua CISAH, Abel Pasai, sebelumnya mempertanyakan dasar ilmiah penetapan 17 Zulhijah 622 Hijriah sebagai Hari Jadi Kabupaten Aceh Utara.

Menurutnya, penetapan hari jadi seharusnya memiliki landasan sejarah yang dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan sumber primer dan kajian ilmiah.

"Maka patut dipertanyakan kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, atas dasar apa menetapkan Hari Jadi Kabupaten Aceh Utara pada tanggal 17 Zulhijjah 622 Hijriah atau 7 September 1226 Masehi," kata Abel.

Ia juga meminta pemerintah memberikan penjelasan mengenai kajian sejarah yang digunakan dalam penyusunan qanun tersebut.

Pemkab: Acuan Milad 800 Tahun Adalah Qanun

Pemkab: Acuan Milad 800 Tahun Adalah Qanun

Menanggapi perdebatan tersebut, Juru Bicara Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, Tgk. Muntasir Ramli, mengatakan pelaksanaan Milad ke-800 Kabupaten Aceh Utara mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku.

"Pemkab Aceh Utara dalam memperingati Milad 800 Tahun mengacu kepada Qanun Aceh Utara Nomor 10 Tahun 2017 tentang Hari Jadi Kabupaten Aceh Utara sebagai rujukan dan dasar hukum pelaksanaan kegiatan tersebut," ujar Muntasir.

Menurutnya, berbagai pandangan dan hasil penelitian yang berkembang di tengah masyarakat tetap merupakan bagian penting dalam diskusi mengenai sejarah Aceh Utara.

"Terkait pandangan, wacana, perdebatan, maupun hasil riset yang berkembang dan berbagai perspektif dari proses diskusi publik akan menjadi masukan berharga bagi pemerintah agar setiap kebijakan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, akademis, dan historis," katanya.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa Pemkab Aceh Utara untuk pelaksanaan kegiatan Milad ke-800 tetap menggunakan qanun sebagai dasar hukum, sembari membuka ruang terhadap perkembangan kajian dan diskusi mengenai sejarah daerah.

Dua Rujukan, Satu Pertanyaan

Perbedaan antara qanun dan hasil pembacaan inskripsi tersebut pada akhirnya menghadirkan dua rujukan yang perlu ditempatkan secara proporsional.

Di satu sisi, Qanun Nomor 10 Tahun 2017 merupakan produk hukum daerah yang secara resmi menjadi dasar Pemerintah Kabupaten Aceh Utara dalam menetapkan dan memperingati Hari Jadi.

Di sisi lain, hasil penelitian CISAH mempertanyakan dasar historis angka 622 Hijriah dengan merujuk pada inskripsi makam Ratu Nahrasiyah yang dibaca bertahun 831 Hijriah.

Kedua hal tersebut berada dalam ranah yang berbeda.

Qanun menjawab persoalan mengenai dasar hukum yang digunakan pemerintah.

Sementara penelitian sejarah dan epigrafi berupaya menjawab persoalan mengenai bukti dan interpretasi sejarah.

Karena itu, keberadaan qanun tidak dengan sendirinya mengakhiri perdebatan akademik mengenai dasar historisnya. Sebaliknya, hasil penelitian juga tidak secara otomatis membatalkan sebuah qanun yang masih berlaku.

Untuk menentukan mana yang benar secara historis, diperlukan kajian terbuka yang mempertemukan dokumen penyusunan qanun dengan sumber primer yang menjadi dasar penelitian.

Perlu Dibuka kepada Publik

Perdebatan mengenai usia Aceh Utara menjadi semakin penting karena wilayah tersebut memiliki sejarah panjang yang berkaitan erat dengan Samudra Pasai.

Jika angka 622 Hijriah memang berasal dari sebuah makam atau sumber sejarah tertentu, publik berhak mengetahui sumber tersebut dan bagaimana kaitannya dengan penetapan Hari Jadi Kabupaten Aceh Utara.

Demikian pula apabila hasil pembacaan inskripsi makam Ratu Nahrasiyah menunjukkan 831 Hijriah, perlu dijelaskan bagaimana perbedaan tersebut dapat terjadi dengan ketentuan Pasal 5 Qanun Nomor 10 Tahun 2017.

Pertanyaan yang perlu dijawab antara lain: kajian apa yang menjadi dasar penyusunan qanun, siapa saja pihak yang terlibat dalam kajian tersebut, sumber primer apa yang digunakan, bagaimana angka 622 Hijriah diperoleh, serta bagaimana tahun wafat Ratu Nahrasiyah dijadikan dasar penetapan Hari Jadi Aceh Utara.

Pernyataan Muhammad Thaib bahwa pernah ada usulan revisi juga membuka ruang pertanyaan baru mengenai status dan perkembangan usulan tersebut.

Apakah usulan revisi itu pernah dibahas secara resmi? Jika pernah, apa hasilnya? Dan apabila belum ditindaklanjuti, apa alasan yang mendasarinya?

Milad 800 Tahun dan Tantangan Sejarah

Peringatan Milad ke-800 tetap dapat dilaksanakan berdasarkan qanun yang berlaku.

Namun, momentum tersebut sekaligus dapat menjadi kesempatan bagi Pemerintah Kabupaten Aceh Utara untuk membuka kembali diskusi mengenai dasar historis penetapan hari jadi.

Perbedaan antara dokumen hukum dan hasil penelitian tidak harus berujung pada pertentangan.

Justru, perbedaan tersebut dapat menjadi pintu masuk untuk melakukan penelitian bersama dengan melibatkan sejarawan, arkeolog, epigraf, akademisi, lembaga kebudayaan, serta pihak-pihak yang memiliki kompetensi dalam kajian sejarah Samudra Pasai.

Dengan demikian, pertanyaan "siapa yang benar" tidak harus dijawab melalui perdebatan politik ataupun seremonial, melainkan melalui pemeriksaan terhadap sumber primer, metodologi penelitian, dokumen pembentukan qanun, serta bukti sejarah yang tersedia.

Sebab, qanun dapat menjadi dasar hukum sebuah perayaan, tetapi kebenaran sejarah tetap membutuhkan pembuktian ilmiah.

Dan sebaliknya, hasil penelitian yang mengoreksi suatu pemahaman sejarah juga perlu ditempatkan dalam mekanisme akademik yang terbuka dan dapat diuji.

Pada akhirnya, yang paling penting bukan sekadar apakah Aceh Utara merayakan 800 tahun atau tidak.

Yang jauh lebih penting adalah memastikan bahwa sejarah yang menjadi dasar identitas daerah tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, akademis, dan historis, sebagaimana juga menjadi harapan yang disampaikan Pemerintah Kabupaten Aceh Utara.***

Penulis : Syahrul Usman