Percepat Layanan Pertanahan, Sekjen ATR/BPN Jelaskan Tiga Transformasi Layanan Kepada Masyarakat
JAKARTA | PASESATU.COM — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mempercepat transformasi pelayanan pertanahan untuk menghadirkan layanan yang lebih cepat, pasti, dan mudah diakses masyarakat.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, menjelaskan tiga transformasi layanan pertanahan yang telah diluncurkan Menteri ATR/Kepala BPN pada 17 Agustus 2026. Ketiganya meliputi Pengukuran Terjadwal, Peralihan Hak Terintegrasi, dan Organisasi Berbasis Wilayah.
Penjelasan tersebut disampaikan Dalu Agung dalam konferensi pers di Auditorium Badan Komunikasi Pemerintah RI, Jakarta, Rabu (26/8/2026).
Menurut Dalu, transformasi tersebut merupakan tindak lanjut atas arahan Presiden RI dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik di sektor pertanahan.
“Sekitar 80% tugas dan fungsi ATR/BPN adalah pelayanan publik. Pelayanan publik berkaitan dengan kepuasan pelanggan. Ini harus menjadi output utama dari pelayanan publik. Paling tidak ada tiga hal yang diharapkan masyarakat, yaitu kepastian, kecepatan, dan pelayanan yang bebas pungli,” ujar Dalu.
Tiga Transformasi Layanan Pertanahan
Transformasi pertama adalah Pengukuran Terjadwal. Kebijakan ini diarahkan untuk membuat proses pengukuran tanah lebih terencana sehingga masyarakat memperoleh kepastian mengenai pelaksanaan layanan.
Kedua, Peralihan Hak Terintegrasi, yang menjadi bagian dari upaya menyederhanakan dan mempercepat proses layanan pertanahan terkait peralihan hak.
Ketiga, Organisasi Berbasis Wilayah, yang ditujukan untuk memperkuat tata kelola organisasi dan pelayanan pertanahan berdasarkan karakteristik serta kebutuhan wilayah.
Ketiga transformasi tersebut menjadi bagian dari upaya Kementerian ATR/BPN membangun pelayanan pertanahan yang semakin responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Target Sertipikasi 11 Juta Rumah MBR
Selain transformasi layanan, Kementerian ATR/BPN juga mempercepat program sertipikasi rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Dalu mengungkapkan, Kementerian ATR/BPN menargetkan sertipikasi 11 juta bidang tanah rumah MBR hingga 2029. Program tersebut ditujukan untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah sekaligus membuka akses ekonomi bagi masyarakat.
Target tersebut terdiri atas 3 juta bidang pada 2026–2027, 5 juta bidang pada 2028, dan 3 juta bidang pada 2029.
Pelaksanaan sertipikasi rumah MBR dilakukan melalui kolaborasi Kementerian ATR/BPN, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), serta Badan Pusat Statistik (BPS) yang telah dituangkan dalam Surat Edaran Bersama (SEB).
Perkuat Reforma Agraria
Di sisi lain, Kementerian ATR/BPN juga menerapkan perubahan kebijakan dalam pelaksanaan Reforma Agraria pada 2026.
Salah satu kebijakan tersebut adalah penerbitan skema redistribusi tanah melalui hak atas tanah berjangka waktu di atas Hak Pengelolaan (HPL) atas nama Bank Tanah.
Kebijakan tersebut diterapkan untuk memberikan kepastian hukum kepada penerima manfaat Reforma Agraria sekaligus mencegah terjadinya peralihan kepemilikan tanah secara sepihak.
Dalu Agung menyampaikan berbagai program tersebut merupakan bagian dari komitmen Kementerian ATR/BPN untuk menghadirkan pelayanan pertanahan yang semakin berkualitas.
Transformasi layanan, percepatan sertipikasi rumah MBR, dan penguatan Reforma Agraria menjadi langkah Kementerian ATR/BPN dalam mewujudkan pelayanan pertanahan yang maju dan modern, dengan menempatkan kepastian dan kemudahan masyarakat sebagai bagian penting dalam penyelenggaraan pelayanan publik.***




