Mengecam Keras Pelecehan Simbol Islam, DKW CBP PW IPNU Aceh Desak Tindakan Tegas
Font Terkecil
Font Terbesar
ACEH | PASESATU.COM — Dewan Koordinasi Wilayah Corp Brigade Pembangunan Pengurus Wilayah Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama Aceh (DKW CBP PW IPNU Aceh) melalui Komandan DKW CBP PW IPNU Aceh, Hadi Irfandi, S.Pd., mengecam keras rangkaian peristiwa yang dinilai telah menyinggung dan merendahkan simbol-simbol Islam dalam rangkaian kegiatan The Sounds Project.
Sebelumnya, publik menyoroti adanya setoran hafalan Surah Ad-Dhuha yang dikaitkan dengan hadiah minuman keras. Sorotan kembali muncul ketika beredar dokumentasi momen doa untuk Palestina yang memperlihatkan minuman keras merek Anggur OT berada dalam suasana tersebut. Terbaru, salah satu pengisi acara, berinisial C, mendapat perhatian publik setelah menggunakan keterangan “Gaya takbir” pada unggahan foto dalam akun media sosialnya, yang dinilai tidak pantas.
Bagi DKW CBP PW IPNU Aceh, persoalannya bukan semata-mata soal pakaian, unggahan, atau bentuk hiburan. Yang menjadi perhatian adalah penggunaan istilah dan simbol yang memiliki makna keagamaan dalam konteks yang dapat dipersepsikan sebagai olok-olok. Jika dibiarkan, hal semacam ini berisiko membentuk anggapan bahwa simbol agama sah digunakan sebagai bahan sensasi selama dibungkus dengan alasan kreativitas.
Komandan DKW CBP PW IPNU Aceh, Hadi Irfandi, S.Pd., menegaskan bahwa kebebasan berekspresi tidak boleh berubah menjadi kebebasan untuk melecehkan keyakinan orang lain.
“Simbol Islam bukan properti hiburan. Kebebasan berekspresi harus berhenti ketika ia mulai merendahkan keyakinan dan mengganggu kebebasan orang lain untuk menjalankan agamanya.” tegasnya.
Dari sisi hukum, Pasal 156a KUHP yang selama ini dikenal mengatur penodaan agama merupakan ketentuan KUHP lama dan telah dicabut dengan berlakunya UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Dalam KUHP baru, Pasal 300 mengatur perbuatan di muka umum yang menyatakan permusuhan, kebencian, atau hasutan terhadap agama atau kepercayaan yang dianut di Indonesia, sedangkan Pasal 301 mengatur perbuatan di muka umum yang melakukan kekerasan atau bersifat merendahkan terhadap orang yang sedang menjalankan ibadah atau upacara keagamaan. Ketentuan tersebut berlaku sejak 2 Januari 2026.
Atas dasar itu, DKW CBP PW IPNU Aceh menuntut pihak berwenang menutup ruang bagi segala bentuk pelecehan terhadap syariat, simbol, dan ekspresi keagamaan Islam yang dapat mengganggu kebebasan beragama masyarakat. Apabila ditemukan dugaan pelanggaran hukum, proses pemeriksaan harus dilakukan secara objektif sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
DKW CBP PW IPNU Aceh juga meminta penyelenggara memberikan klarifikasi terbuka dan melakukan evaluasi terhadap rangkaian kejadian tersebut. Evaluasi harus menghasilkan standar yang jelas yakni simbol dan praktik keagamaan tidak boleh dijadikan materi olok-olok, sensasi, maupun gimmick hiburan.
Tindakan tersebut bukan dimaksudkan untuk menutup ruang kreativitas, melainkan memastikan kreativitas berjalan bersama tanggung jawab. Ruang publik adalah milik bersama sehingga ekspresi seseorang tidak seharusnya dibangun dengan merendahkan sesuatu yang diyakini suci oleh masyarakat lain.
Hal ini sejalan dengan QS. Ali 'Imran: 104, “Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang makruf, dan mencegah dari yang mungkar. Mereka itulah orang-orang yang beruntung.” Maka dari itu, penting bagi umat Islam memiliki keberanian untuk mencegah kemungkaran. Artinya, kesadaran politik Islam dimaknai sebagai kegiatan memahami persoalan agama sebagai bagian dari kehidupan publik, sehingga umat memiliki tanggung jawab untuk menjaga kehormatan syariat dan simbol keagamaan melalui sikap kritis, pengawalan hukum, serta tuntutan kebijakan yang melindungi kebebasan menjalankan keyakinan.
DKW CBP PW IPNU Aceh menegaskan bahwa penghormatan terhadap agama bukan penghalang bagi kebebasan berekspresi. Justru, itulah yang membuat kebebasan dapat hidup secara berimbang dan tidak liar. Karena itu, tidak boleh ada ruang publik yang menjadikan pelecehan terhadap simbol agama sebagai hiburan, apalagi dinormalisasi atas nama kreativitas.***



