BERITA TERKINI

Kantor Pertanahan Aceh Utara Inventarisasi Tanah Terindikasi Telantar di Baktiya



ACEH UTARA — Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Utara melakukan peninjauan lapangan terhadap objek hak atas tanah dalam rangka inventarisasi tanah terindikasi telantar di Kecamatan Baktiya, Kabupaten Aceh Utara, Senin, 10 Agustus 2026.

Peninjauan lapangan tersebut dilakukan untuk mengecek dan mengidentifikasi kondisi objek hak atas tanah sebagai bagian dari proses inventarisasi tanah terindikasi telantar.

Kegiatan dipimpin Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Utara, Mirza Fadhli, S.H., bersama jajaran terkait.

Berdasarkan informasi yang dipublikasikan Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Utara melalui akun Instagram resminya, kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya memperoleh informasi mengenai kondisi objek hak atas tanah di lapangan.

Inventarisasi dan peninjauan dilakukan untuk mendukung tertib administrasi pertanahan serta memastikan pemanfaatan tanah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Utara menyatakan komitmennya untuk terus mendukung tertib pertanahan dan optimalisasi pemanfaatan tanah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Namun, dalam publikasi tersebut tidak dijelaskan secara rinci mengenai lokasi objek tanah, luas lahan, status hak atas tanah, maupun pemegang hak yang menjadi objek inventarisasi.

Karena itu, status tanah tersebut masih disebut sebagai tanah terindikasi telantar dan bukan berarti telah ditetapkan sebagai tanah telantar.

Informasi kegiatan tersebut disampaikan Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Utara melalui media sosial sebagai bagian dari penyampaian informasi kepada masyarakat mengenai kegiatan pertanahan di wilayah tersebut.***