Kantor Pertanahan Aceh Utara Imbau Pemilik Sertifikat Lama Segera Mutakhirkan Data Tanah
ACEH UTARA | PASESATU.COM — Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Utara mengimbau masyarakat yang memiliki sertifikat tanah lama, khususnya sertifikat yang berstatus KW456, agar segera melakukan pemutakhiran data pertanahan.
Imbauan tersebut disampaikan melalui akun Instagram resmi Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Utara, @kantahkab.acehutara, dalam unggahan yang menyebut sertifikat dengan penerbitan tahun 1961–1997 sebagai salah satu yang perlu diperhatikan.
Dalam unggahan tersebut dijelaskan, KW456 merupakan status bidang tanah yang telah bersertifikat dan terdaftar secara hukum, tetapi belum terpetakan secara digital dalam sistem pertanahan ATR/BPN.
Kantor Pertanahan Aceh Utara menyebut kondisi data tanah yang belum terpetakan secara digital berpotensi menimbulkan ketidakjelasan batas bidang, risiko tumpang tindih dengan bidang tanah lain, serta menghambat proses pelayanan pertanahan.
Sebagai langkah penyelesaian, pemilik bidang tanah diminta mengajukan pemutakhiran data. Langkah tersebut merupakan bagian dari transformasi digital pertanahan untuk meningkatkan kualitas data menuju KW1, yakni kondisi ketika data tanah dinyatakan lengkap, akurat, dan telah terpetakan secara digital.
Menurut informasi dalam unggahan tersebut, semakin lengkap dan akurat data pertanahan, semakin kuat pula kepastian hukum atas bidang tanah. Pemutakhiran data juga diharapkan dapat mendukung pelayanan pertanahan yang lebih cepat, tepat, dan terpercaya.
Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Utara mengajak masyarakat tidak menunggu hingga muncul persoalan terkait batas maupun status bidang tanah. Pemilik sertifikat lama yang masuk dalam kategori tersebut dapat berkonsultasi dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Utara untuk mengetahui langkah pemutakhiran data yang diperlukan.
Imbauan ini disampaikan sebagai upaya melindungi hak atas tanah masyarakat sekaligus mendukung tertib administrasi dan transformasi digital data pertanahan.***




