252 Warga Binaan Lapas Lhoksukon Terima Remisi HUT ke-81 RI
Surat keputusan remisi diserahkan secara simbolis oleh Bupati Aceh Utara Ismail A Jalil, yang akrab disapa Ayahwa, seusai upacara peringatan HUT ke-81 RI di Lapangan Upacara Kantor Bupati Aceh Utara, Landing, Kecamatan Lhoksukon, Senin, 17 Agustus 2026.
Penyerahan tersebut turut didampingi Kepala Lapas Kelas IIB Lhoksukon, Muhidfuddin. Setelah prosesi penyerahan, Bupati bersama rombongan melanjutkan kunjungan ke Lapas Lhoksukon dan berdialog dengan sejumlah warga binaan.
Muhidfuddin mengatakan 252 warga binaan mendapatkan remisi pada tahun ini. Dua di antaranya merupakan perempuan. Lama pengurangan masa pidana yang diberikan berkisar antara satu hingga lima bulan, sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut dia, terdapat warga binaan yang telah menjalani hukuman hingga 12 tahun. Kasus narkotika menjadi perkara yang paling banyak ditangani di Lapas Lhoksukon, dengan proporsi sekitar 80 persen dari keseluruhan penghuni. Selebihnya merupakan perkara pidana umum lainnya.
“Paling lama menjalani hukuman ada yang 12 tahun. Kasus yang dominan adalah narkotika, sekitar 80 persen. Selain itu ada kasus kriminal lainnya,” kata Muhidfuddin.
Di sisi lain, persoalan kelebihan kapasitas masih menjadi tantangan bagi Lapas Lhoksukon. Muhidfuddin menyebut jumlah penghuni saat ini mencapai 372 orang, sedangkan kapasitas ideal lapas hanya sekitar 80 orang.
“Kapasitas normal seharusnya sekitar 80 penghuni, tetapi saat ini jumlah narapidana mencapai 372 orang,” ujarnya.
Bupati Aceh Utara Ayahwa mengatakan remisi semestinya tidak dipandang semata-mata sebagai pengurangan masa pidana. Menurut dia, kesempatan tersebut juga perlu dimanfaatkan warga binaan untuk melakukan perubahan dan mempersiapkan diri kembali ke lingkungan masyarakat.
Ia menekankan pentingnya pembinaan di dalam lapas, termasuk kegiatan keagamaan dan pembentukan karakter. Pembinaan, kata dia, harus mampu menjadi bekal bagi warga binaan setelah menyelesaikan masa hukuman.
“Jangan sampai tahun-tahun selanjutnya saya berkunjung ke sini, masih ada kalian di sini. Harapan kami harus ada perubahan yang lebih baik dalam berkehidupan,” kata Ayahwa.
Ayahwa juga mengingatkan generasi muda di Aceh Utara agar tidak terjerumus dalam tindak pidana yang dapat merusak masa depan. Ia mengajak masyarakat menaati aturan dan menjauhi berbagai bentuk kejahatan.
Ia berharap kondisi Lapas Lhoksukon ke depan dapat mencerminkan menurunnya angka kriminalitas di Aceh Utara.
“Ke depan Lapas Lhoksukon harus kosong, angka kejahatan harus minim agar sejalan dengan motto ‘Aceh Utara Bangkit’,” ujarnya.
Pemberian remisi pada peringatan HUT ke-81 RI, kata Ayahwa, juga menjadi pengingat bahwa setiap warga binaan memiliki kesempatan untuk memperbaiki diri. Setelah menyelesaikan masa pembinaan, mereka diharapkan dapat kembali ke tengah masyarakat dan menjalani kehidupan secara lebih baik.***



