Tujuh Lapak Pedagang di Lhoksukon Ditertibkan, Satpol PP Akan Lanjutkan Operasi ke Panton Labu dan Dewantara
Font Terkecil
Font Terbesar
ACEH UTARA | PASESATU.COM – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kabupaten Aceh Utara kembali menertibkan tujuh lapak pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di badan jalan di Kota Lhoksukon, Rabu (1/7/2026).
Penertiban dilakukan sebagai upaya menjaga ketertiban umum, kelancaran arus lalu lintas, dan menciptakan kenyamanan bagi masyarakat di ibu kota Kabupaten Aceh Utara.
Kepala Satpol PP dan WH Kabupaten Aceh Utara, Iskandar, melalui Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Kabid Trantibum), Muhammad Faisal, mengatakan kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh pihaknya dan melibatkan sejumlah instansi terkait.
"Penertiban ini dilakukan terhadap pedagang yang berjualan di badan jalan karena dapat mengganggu ketertiban dan membahayakan pengguna jalan," kata Faisal.
Ia menjelaskan, dari tujuh lapak yang ditertibkan, empat di antaranya berada di badan Jalan Medan–Banda Aceh di wilayah Lhoksukon, sedangkan tiga lapak lainnya berada di badan jalan menuju pusat Kota Lhoksukon.
Operasi penertiban melibatkan personel Satpol PP dan WH Kabupaten Aceh Utara, Dinas Perhubungan, Polsek Lhoksukon, Koramil, aparatur Kecamatan Lhoksukon, serta geuchik setempat.
Menurut Faisal, kegiatan penertiban tidak hanya menyasar pedagang kaki lima, tetapi juga akan difokuskan pada penataan parkir yang dinilai berpotensi mengganggu ketertiban dan kelancaran lalu lintas.
"Kedepan kami akan terus melakukan penertiban terhadap pelaku usaha dan penataan parkir demi menjaga ketertiban di wilayah Kabupaten Aceh Utara," ujarnya.
Ia menambahkan, kegiatan serupa akan kembali dilaksanakan secara gabungan di sejumlah wilayah lain. Pada Kamis (2/7/2026), tim gabungan dijadwalkan melakukan penertiban di Kecamatan Panton Labu, kemudian dilanjutkan ke Kecamatan Dewantara pada hari berikutnya.
Pemerintah Kabupaten Aceh Utara mengimbau para pedagang dan pelaku usaha agar mematuhi aturan dengan tidak menggunakan badan jalan sebagai lokasi berjualan demi menjaga keamanan, ketertiban, dan kenyamanan bersama.***
Penulis : Syahrul Usman





