Tinjau Lokasi Huntap bagi Korban Bencana Aceh Tamiang, Menteri Nusron Pastikan Lahan 100% Siap Digunakan
ACEH TAMIANG | PASESATU.COM - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, memastikan penyiapan lahan untuk pembangunan hunian tetap (Huntap) bagi 4.159 kepala keluarga korban bencana di Kabupaten Aceh Tamiang telah rampung. Dengan selesainya penyiapan lahan, Kementerian ATR/BPN mendukung percepatan pembangunan Huntap agar masyarakat segera memiliki tempat tinggal yang layak.
"Kami memastikan tanah di Aceh Tamiang untuk Huntap sudah ready to use,
100%. Tidak ada isu lagi terkait ketersediaan lahan. Karena itu, kami
meminta seluruh kolega di pemerintahan untuk secepatnya mempercepat
pembangunan. Tidak ada lagi alasan karena lahannya sudah siap," ujar
Menteri Nusron saat meninjau salah satu lokasi pembangunan Huntap di
Kecamatan Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang, Kamis (23/07/2026).
Untuk
memenuhi kebutuhan Huntap bagi 4.159 kepala keluarga, pemerintah
menyiapkan lahan seluas sekitar 179 hektare yang berasal dari sejumlah
perusahaan, baik milik BUMN maupun swasta. Salah satu lokasi yang
Menteri Nusron kunjungi berada di atas lahan milik PT Perkebunan
Nusantara I seluas 10 hektare yang rencananya akan dibangun sekitar 500
unit Huntap.
Di lokasi tersebut, sudah ada 108 unit rumah yang
dibangun dengan dukungan Yayasan Buddha Tzu Chi. Sementara, pembangunan
sisa unit lainnya akan dilanjutkan oleh pemerintah melalui kementerian
terkait yang saat ini tengah berproses. “Saya menyampaikan terima kasih
kepada Yayasan Buddha Tzu Chi yang telah membantu membangun rumah bagi
masyarakat yang terdampak bencana," ungkap Menteri Nusron.
Presiden
Prabowo Subianto menargetkan separuh dari total kebutuhan 4.159 unit
rumah sudah harus terpenuhi di tahun ini. “Sedangkan tahun depan selesai
100%. Karena itu, kami memastikan seluruh lahannya sudah siap agar
pembangunan bisa segera dipercepat," tegas Menteri Nusron.
Menteri
ATR/Kepala BPN menjelaskan, skema pemberian hak atas tanah untuk rumah
yang akan ditempati masyarakat menyesuaikan status kepemilikan tanah.
Untuk tanah yang dilepaskan oleh pemiliknya, masyarakat dapat memperoleh
Sertipikat Hak Milik (SHM). Sementara apabila tanah tetap menjadi aset
pemilik, masyarakat akan memperoleh Hak Guna Bangunan (HGB) di atas Hak
Pengelolaan (HPL) sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemerintah
menargetkan masyarakat mulai menempati Huntap secara bertahap pada tahun
2026 setelah pembangunan prasarana dasar, seperti jalan lingkungan,
drainase, air bersih, dan listrik selesai. Penempatan warga juga akan
disesuaikan dengan lokasi yang dekat mata pencaharian mereka sebelumnya
agar aktivitas ekonomi tetap berjalan, sekaligus menghindari kawasan
yang berpotensi terdampak banjir kembali.
Hadir di lokasi
peninjauan bersama Menteri Nusron, Bupati Aceh Tamiang, Armia Pahmi;
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol, Achmad; Tenaga Ahli Bidang
Komunikasi Publik, Rahmat Sahid; Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi
Aceh, Arinaldi; serta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Tamiang,
Husni ***



