BERITA TERKINI

Tindak Lanjuti Aspirasi Warga, Haji Uma Minta Izin Tambang Beutong Ateuh Dievaluasi

Tindak Lanjuti Aspirasi Warga, Haji Uma Minta Izin Tambang Beutong Ateuh Dievaluasi

JAKARTA | PASESATU.COM
– Anggota DPD RI asal Aceh, H. Sudirman atau Haji Uma, mengajukan permohonan kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk mengevaluasi izin usaha pertambangan (IUP) yang diterbitkan di Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang, Kabupaten Nagan Raya.

Langkah tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas aspirasi dan pengaduan masyarakat Beutong Ateuh Banggalang yang menyampaikan penolakan terhadap aktivitas pertambangan di wilayah tersebut.

Dalam keterangan yang diterima, Rabu (15/7/2026), Haji Uma mengatakan surat resmi telah dikirimkan kepada Menteri ESDM sebagai bentuk respons terhadap keresahan masyarakat.

"Surat ini merupakan tindak lanjut atas aspirasi masyarakat Beutong Ateuh Banggalang yang menyampaikan penolakan terhadap izin pertambangan di wilayah mereka," ujar Haji Uma.

Berdasarkan salinan surat bernomor 129/10.2/B-1/DPDRI/VII/2026 tertanggal 14 Juli 2026, Haji Uma meminta Kementerian ESDM melakukan evaluasi sekaligus mempertimbangkan pencabutan IUP yang berada di Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang.

Menurutnya, permintaan tersebut didasarkan pada sejumlah pertimbangan hukum. Salah satunya adalah adanya Putusan Mahkamah Agung (MA) pada 14 April 2020 yang membatalkan izin usaha pertambangan PT Emas Mineral Murni (EMM) serta melarang aktivitas pertambangan di kawasan Beutong Ateuh Banggalang dan sebagian wilayah Bener Meriah.

Haji Uma menilai, izin yang diterbitkan kepada PT Alam Cempaka Wangi (Aceh Mineral Abadi) dan PT Hasil Bumi Sembada berpotensi berada pada kawasan yang memiliki keterkaitan dengan areal bekas IUP PT Emas Mineral Murni.

Selain itu, ia juga menyoroti kemungkinan adanya persoalan hukum maupun prosedural dalam proses penerbitan izin kedua perusahaan tersebut. Menurutnya, kondisi tersebut perlu dikaji secara menyeluruh agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Di sisi lain, Haji Uma menyebut penolakan masyarakat terhadap rencana aktivitas pertambangan berpotensi memicu reaksi publik yang lebih luas apabila tidak segera ditangani oleh pemerintah.

"Kami merekomendasikan kepada Menteri ESDM agar melakukan evaluasi dan mempertimbangkan pencabutan IUP di Beutong Ateuh Banggalang dengan mempertimbangkan potensi persoalan hukum yang berkaitan dengan Putusan Mahkamah Agung sebelumnya," kata Haji Uma.

Ia menambahkan, apabila merujuk pada pertimbangan hukum dalam putusan MA terhadap PT Emas Mineral Murni, penerbitan izin baru di kawasan tersebut semestinya mendapat perhatian dan kajian yang lebih mendalam.

Karena itu, Haji Uma berharap pemerintah pusat melalui Kementerian ESDM bersama instansi terkait dapat memberikan perhatian serius terhadap persoalan tersebut, sehingga setiap kebijakan yang diambil tetap mengedepankan kepastian hukum, aspirasi masyarakat, serta perlindungan lingkungan.***