BERITA TERKINI

Satpol PP Aceh Utara Peringatkan 23 Pelaku Usaha yang Berjualan Melebihi Batas

Satpol PP Aceh Utara Peringatkan 23 Pelaku Usaha yang Berjualan Melebihi Batas

ACEH UTARA | PASESATU.COM
– Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kabupaten Aceh Utara memberikan peringatan kepada 23 pelaku usaha dalam patroli rutin pengawasan ketenteraman dan ketertiban umum (Trantibum) yang dilaksanakan di Kecamatan Syamtalira Bayu pada Senin (6/7/2026).

Patroli tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Kabid Trantibum) Satpol PP dan WH Kabupaten Aceh Utara, Muhammad Faisal, didampingi para kepala seksi dan personel Bidang Trantibum. Kegiatan dilaksanakan bersama Dinas Perhubungan (Dishub), camat, dan para geuchik sebagai bentuk sinergi lintas sektor dalam menjaga ketertiban umum.

Dalam kegiatan itu, petugas menemukan 23 pelaku usaha yang berjualan melebihi batas hingga menggunakan badan jalan. Seluruh pelaku usaha diberikan peringatan secara persuasif tanpa dilakukan penyitaan terhadap barang dagangan.


Kepala Satpol PP dan WH Kabupaten Aceh Utara, Iskandar, melalui Kabid Trantibum Muhammad Faisal, mengatakan patroli kali ini difokuskan pada sosialisasi, pengawasan, dan penertiban batas area berjualan guna meningkatkan kesadaran para pedagang terhadap pentingnya mematuhi aturan.

"Pada tahap ini kami masih mengedepankan pendekatan persuasif. Pelaku usaha yang melanggar diberikan peringatan agar segera menyesuaikan tempat berjualannya sesuai ketentuan. Belum ada penyitaan barang dagangan," katanya.

Selain melakukan pengawasan di lapangan, Satpol PP dan WH juga berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan dan pemerintah kecamatan untuk memetakan kondisi ketertiban pelaku usaha, pedagang kaki lima (PKL), serta penataan perparkiran dan petugas parkir resmi di pusat Kota Syamtalira Bayu.

Menurut Faisal, penataan  bertujuan menciptakan kawasan perdagangan yang tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat sekaligus menjaga kelancaran arus lalu lintas.

Ia menegaskan, Satpol PP dan WH bersama Dishub serta unsur Muspika akan terus melaksanakan patroli rutin. Apabila masih ditemukan pelaku usaha yang mengabaikan peringatan dan tidak mematuhi aturan, maka akan dilakukan penindakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Faisal juga mengimbau seluruh pelaku usaha agar berjualan sesuai batas hak yang dimiliki serta tidak menggunakan trotoar maupun badan jalan sebagai lokasi berdagang.


"Kami berharap para pedagang tidak mengambil hak pejalan kaki dan pengguna jalan. Kepatuhan terhadap aturan akan menciptakan keselamatan bersama, mengurangi kemacetan, dan membuat aktivitas perdagangan berlangsung lebih tertib," ujarnya.

Patroli rutin tersebut merupakan bagian dari upaya Satpol PP dan WH Kabupaten Aceh Utara dalam meningkatkan pengawasan ketenteraman dan ketertiban umum melalui pendekatan persuasif sebelum dilakukan tindakan penegakan hukum terhadap pelanggaran yang berulang.***

Penulis : Syahrul Usman