BERITA TERKINI

Ketua DPRK Aceh Timur : Desak Regulasi serta Keterlibatan BPMA dan Kementerian ESDM


ACEH TIMUR | PASESATU.COM 
— Fenomena meledaknya sumur minyak tradisional milik warga di Dusun Utama, Gampong Lhok Leumak, Kecamatan Darul Ihsan, Minggu, 5 Juli 2026 sekitar pukul 13.30 WIB. Hingga malam hari, api belum berhasil dipadamkan.

Menanggapi risiko keselamatan yang tinggi dan potensi pemanfaatan energi tersebut, Ketua DPRK Aceh Timur Musaitir, SE mendesak pemerintah pusat untuk segera melegalkan serta meregulasi sumur-sumur bor komunal tersebut melalui sinergi dengan Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) dan Kementerian ESDM.

Selama ini, sumur bor yang dibuat warga untuk mencari rezeki sering kali secara tidak sengaja menembus kantong gas dangkal (shallow gas). Tanpa adanya izin dan pengawasan, titik-titik sumur ini berubah menjadi bom waktu yang membahayakan pemukiman.

Musaitir, SE atau yang dikenal Pang Gojo menilai, wajib izin dan pendampingan teknis pelibatan BPMA dan Kementerian ESDM sektor migas (seperti PT. Medco E&P Malaka) sangat krusial dalam memetakan dan mengelola risiko ini. Sumur bor warga yang terindikasi mengandung gas tidak boleh dibiarkan tanpa pengawasan.

"Masyarakat tidak memiliki keahlian teknis untuk menjinakkan atau mengelola semburan gas. Di sinilah peran BPMA dan Kementerian ESDM diperlukan. Harus ada mekanisme perizinan yang jelas, di mana setiap sumur yang terindikasi memiliki kandungan gas wajib dilaporkan, diuji kelayakannya oleh BPMA dan Kementerian ESDM terkait, dan diberikan penanganan standar penambangan yang aman," ujarnya.

Melalui keterlibatan BPMA dan Kementerian ESDM, penanganan dapat dilakukan secara terukur, mulai dari pemasangan blowout preventer (BOP) darurat hingga penilaian apakah gas tersebut layak dieksploitasi dalam skala kecil atau harus ditutup demi keselamatan.

Desakan untuk segera melegalkan dan mengatur sumur bor bergas ini didasari oleh prinsip pemanfaatan energi berbasis masyarakat (community-based energy).
Dari pada ditutup total dan mematikan potensi ekonomi, legalisasi dengan aturan yang ketat dinilai jauh lebih menguntungkan.

Regulasi ini harus segera disahkan mengingat aspek Keselamatan (Safety). Menekan risiko ledakan dan keracunan gas di area padat penduduk melalui standardisasi instalasi pipa.

Pemanfaatan energi gratis yaitu gas yang keluar dapat dialirkan secara aman menjadi gas rawa (biogenic gas) untuk kebutuhan memasak warga lokal (substitusi LPG).

Melindungi warga dari jerat hukum "penambangan liar" karena ketidaktahuan mereka saat mengebor air. Langkah strategis yang harus segera disikapi adalah mendapatkan kepastian hukum.

Secara teknis dan regulasi, PT Medco E&P Malaka sangat diharapkan untuk menampung minyak rakyat agar proses pematangan skema kerja sama, aspek keselamatan, serta legalitasnya segera dikebut oleh BPMA dan pihak Medco supaya implementasinya bisa segera berjalan aman dan legal di lapangan.***